Oknum Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Blitar Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Belasan Mahasiswi
![]() |
| Universitas Nahdlatul Ulama Blitar (ist) |
Dikutip dari detikJatim, keputusan tersebut diambil sembari menunggu proses penyelidikan internal kampus terkait dugaan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswi.
Wakil Rektor III Universitas Nahdlatul Ulama Blitar, Ardhi Sanwidi, menegaskan kampus telah mengambil sikap tegas terhadap oknum dosen tersebut.
“Jadi sikap kami tegas untuk menonaktifkan oknum dosen sampai penyelidikan selesai,” kata Ardhi, Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, sejumlah mahasiswi mengaku menjadi korban dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan dosen tersebut. Dugaan pelecehan disebut terjadi tidak hanya di ruang kelas, tetapi juga saat proses bimbingan akademik.
Salah satu korban mengaku beberapa kali mengalami sentuhan fisik yang dianggap tidak wajar saat perkuliahan berlangsung. Awalnya ia mengira sentuhan itu tidak disengaja, namun karena berulang, korban mulai merasa terganggu dan ketakutan.
Selain itu, beberapa mahasiswi lain disebut mengalami perlakuan serupa. Ada yang mengaku dicolek bagian wajah, hingga menerima ucapan bernada tidak pantas yang membuat mereka merasa dilecehkan.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat kampus turut mendampingi para korban. Ketua komisariat, Ahmad Kafiy, menyebut sementara ada lima mahasiswi yang telah resmi melapor. Namun dari hasil penelusuran mahasiswa, korban diduga lebih dari 10 orang.
Mahasiswa juga menyoroti adanya dugaan modus bimbingan skripsi yang dilakukan di rumah pribadi oknum dosen. Praktik itu diduga menjadi salah satu celah terjadinya tindakan yang melanggar etika akademik.
Kasus ini memicu desakan agar pihak kampus tidak berhenti pada penonaktifan sementara. Mahasiswa meminta investigasi dilakukan secara transparan dan sanksi tegas diberikan jika dugaan tersebut terbukti.
Mereka menilai kampus harus memberi jaminan perlindungan terhadap korban, sekaligus memastikan ruang pendidikan tetap aman dari segala bentuk kekerasan seksual.
