BREAKING NEWS

Dilaporkan ke Polisi, Feri Amsari Dinilai Korban Kriminalisasi Kritik Akademik

Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Pakar Hukum Tata Negara (Dok. Tokoh.id) 

Pelaporan terhadap pakar hukum tata negara Feri Amsari usai mengkritik pemerintah terus menjadi sorotan publik. Kasus tersebut memicu perdebatan luas mengenai kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, hingga batas kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang demokrasi.

Feri Amsari sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah mengkritik data swasembada pangan pemerintah. Laporan itu diajukan oleh kelompok bernama LBH Tani Nusantara dengan dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan.

Pelaporan terhadap akademisi tersebut kemudian menuai beragam tanggapan dari pengamat hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan mahasiswa. Banyak pihak menilai langkah hukum terhadap kritik akademik berpotensi menimbulkan ketakutan di lingkungan kampus dan mengganggu ruang demokrasi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai laporan terhadap Feri Amsari berpotensi menjadi bentuk pembungkaman kritik akademik dan kebebasan berekspresi. ICJR meminta aparat kepolisian tidak melanjutkan proses hukum karena kritik yang disampaikan akademisi dinilai masih berada dalam koridor demokrasi dan pengawasan publik.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menyebut kritik akademik seharusnya dijawab melalui data dan argumentasi, bukan menggunakan pendekatan pidana. Menurutnya, penggunaan jalur hukum terhadap pendapat akademik dapat memunculkan kekhawatiran di lingkungan masyarakat sipil maupun perguruan tinggi.

Selain itu, Forum Mahasiswa Nusantara (FMN) turut menyoroti kasus tersebut. FMN menilai kriminalisasi terhadap kritik akademik dapat menimbulkan “chilling effect” atau rasa takut di lingkungan kampus dan kalangan intelektual untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan publik.

Sejumlah pengamat politik juga menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membedakan kritik, pendapat akademik, dan unsur pidana. Mereka menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan pengawasan publik.

Di sisi lain, pihak pelapor menyatakan laporan dilakukan karena menganggap pernyataan Feri Amsari dinilai merugikan dan menyesatkan publik. Mereka meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka terhadap Feri Amsari. Kasus tersebut masih berada pada tahap pelaporan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar