Guru Ngaji di Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santri, Korban Disebut Tujuh Anak
![]() |
| Gambar Ilustrasi Pelecehan Seksual |
SURABAYA, ujungpublik.com | Seorang guru ngaji atau ustaz berinisial MZ (22) di kawasan Genteng Kali, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri laki-laki di sebuah pesantren tempatnya mengajar.
Kasus tersebut diungkap jajaran Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat tujuh santri laki-laki yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka.
“Perbuatan itu dilakukan oleh guru ngajinya atau ustaznya kepada tujuh orang santri laki-laki. Kejadiannya berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 sampai 2026,” ujar Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (9/5/2026).
Menurut polisi, sistem kegiatan di pesantren tersebut berbeda dengan pondok pesantren pada umumnya. Para santri disebut hanya menginap pada akhir pekan, yakni mulai Jumat hingga Minggu untuk mengikuti kegiatan mengaji.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menyebut tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu pribadi. Polisi juga mengungkap tersangka memiliki kebiasaan menonton konten pornografi.
Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sementara itu, ketujuh korban saat ini disebut telah mendapatkan pendampingan psikologis dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban guna membantu proses pemulihan mental dan psikologis anak-anak yang terdampak kasus tersebut.
