Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu, Ungkap Ratusan Kasus Sepanjang 2025–2026
JAKARTA, ujungpublik.com | Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam kegiatan resmi di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus menekan peredaran uang palsu di Indonesia.
Polri Ungkap 252 Kasus Uang Palsu, 1.241 Orang Jadi Tersangka
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga April 2026, pihaknya telah menangani 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu dengan total 1.241 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, aparat juga menyita barang bukti berupa:
- 137.005 lembar uang rupiah palsu
- 17.267 lembar uang dolar palsu
“Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu menurun dari 4 ppm pada 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujarnya.
Uang Palsu Tidak Hanya Rugikan Warga, Tapi Ancam Stabilitas Ekonomi
Menurut Polri, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.
“Uang palsu tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara,” tegasnya.
466 Ribu Lembar Uang Palsu Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, total 466.535 lembar uang rupiah palsu dari berbagai pecahan dimusnahkan menggunakan mesin pencacah khusus.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari temuan perbankan melalui Bank Indonesia dalam periode 2017 hingga November 2025, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026, sehingga uang tersebut dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.
Imbauan: Waspada Uang Palsu di Indonesia
Wakabareskrim mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai, terutama dalam transaksi sehari-hari, serta segera melapor jika menemukan dugaan uang palsu.
“Pemalsuan uang merupakan tindak pidana serius dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Bank Indonesia: Rupiah Semakin Aman dan Diakui Dunia
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyebut keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga, termasuk peningkatan teknologi pengamanan uang rupiah.
Ia juga menegaskan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia telah diakui secara internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 dinilai sebagai salah satu uang kertas paling aman di dunia pada 2masyar
Melalui pemusnahan ini, Polri dan Bank Indonesia menegaskan komitmen bersama dalam memberantas peredaran uang palsu di Indonesia. Masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap modus kejahatan pemalsuan uang yang masih terjadi di berbagai daerah
