Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Tak Intervensi Kasus, Singgung Arahan Prabowo soal Keadilan
![]() |
| Ramai Tudingan Intervensi, Komisi III DPR Tegaskan Fungsi Pengawasan Bukan Campur Tangan |
JAKARTA, ujungpublik.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi sorotan publik terkait rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang kerap digelar dalam sejumlah kasus viral.
Menurutnya, Komisi III DPR bukan penegak hukum, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Komisi III DPR RI bukan penegak hukum, dan tidak bisa mengintervensi proses hukum. Yang kami lakukan adalah fungsi pengawasan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, melalui forum RDPU, berbagai aduan masyarakat dapat disampaikan secara terbuka. Aspirasi tersebut kemudian diteruskan kepada mitra kerja untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Habiburokhman menilai, sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik menunjukkan perkembangan setelah disorot dalam forum tersebut. Hal ini disebut sebagai bukti bahwa fungsi pengawasan DPR dapat berjalan tanpa mencampuri proses hukum.
“Ini bukti sistem pengawasan berjalan. Internal aparat bergerak, koreksi dilakukan, dan keadilan bisa dihadirkan tanpa intervensi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga membantah tudingan bahwa Komisi III DPR melakukan intervensi dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Ia menegaskan, RDPU yang dilakukan semata-mata untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses penegakan hukum.
“Kami tidak masuk dalam proses acara pidana, tetapi memastikan tidak ada pelanggaran oleh aparat,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, politisi Partai Gerindra itu turut menyinggung arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar masyarakat kecil mendapatkan akses keadilan.
“Saya mendapat perintah langsung untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Ke depan, Komisi III DPR akan fokus pada penguatan fungsi pengawasan serta mendorong implementasi KUHP dan KUHAP baru agar akses keadilan bagi masyarakat semakin terbuka.
Di tengah polemik yang berkembang, penegasan ini menjadi sinyal bahwa DPR berupaya menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan independensi proses hukum di Indonesia.
