Pemuda Tulungagung Ditangkap, 1.000 Liter Bio Solar Disalahgunakan dengan Modus Barcode SPBU
![]() |
| Polisi amankan tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti Bio Solar dan dump truck modifikasi (ist) |
BLITAR, ujungpublik.com | Seorang pemuda asal Kabupaten Tulungagung diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar hingga sekitar 1.000 liter dengan modus menggunakan barcode kendaraan berbeda.
Kasus ini diungkap oleh Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tersangka berinisial YAF (20) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membeli Bio Solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah lebih banyak.
Untuk menghindari kecurigaan, BBM yang telah dibeli kemudian diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan. Tangki tersebut disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal.
“BBM tersebut diduga selanjutnya dipindahkan ke tempat penampungan lain menggunakan pompa listrik,” ujar AKBP Kalfaris, Senin (28/4/2026).
Polisi menyebut, BBM yang telah dikumpulkan itu rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna memperoleh keuntungan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar untuk menghindari kecurigaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Kendaraan yang digunakan diketahui telah dimodifikasi di sebuah bengkel di Tulungagung dengan alasan untuk mengangkut limbah cair.
Dalam penindakan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter Bio Solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai dapat merugikan masyarakat karena distribusi yang seharusnya tepat sasaran menjadi terganggu.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
