BREAKING NEWS

Polres Mojokerto Tangkap Pengedar Sabu di Pulorejo, Sita 17,69 Gram Barang Bukti

Barang Bukti Yang Diamankan (ist) 


MOJOKERTO, ujungpublik.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti sabu seberat 17,69 gram.

Tersangka berinisial H (37) diamankan di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, pada Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Mojokerto. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati informasi bahwa pelaku diduga akan melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Mojoanyar.

Namun setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan keberadaan pelaku di sebuah rumah kawasan Balong Cangkring, Pulorejo. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, serta uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone warna hitam, serta sejumlah barang lain seperti bekas bungkus jajanan dan sabun yang diduga digunakan untuk menyamarkan sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Eriek, Kamis (16/4/2026).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu yang kini masuk dalam daftar buronan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar