BREAKING NEWS

DC Pinjol di Semarang Minta Maaf Usai Prank Laporan Kebakaran ke Damkar, Tetap Diproses Hukum

Fenando (atau Fenan/Bonefentura Soa, 29 tahun) datang pukul 16.35 WIB bersama perwakilan perusahaan pinjol, mengakui kesalahan inisiatif pribadinya untuk tekanan psikologis ke nasabah.

SEMARANG, ujungpublik.com | Seorang debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) di Semarang akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara resmi setelah aksinya melaporkan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang viral dan menuai kecaman publik. Meski telah meminta maaf, kasus ini tetap berlanjut ke ranah hukum karena dianggap mengganggu layanan darurat dan merugikan banyak pihak.

Pelaku diketahui berinisial Fenando (29), yang juga dikenal dengan nama Fenan atau Bonefentura Soa. Ia mendatangi kantor Damkar Kota Semarang pada Sabtu sore, 25 April 2026, sekitar pukul 16.35 WIB, didampingi perwakilan perusahaan tempatnya bekerja untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terbuka.

Permintaan Maaf Terbuka ke Damkar dan Masyarakat

Dalam pernyataannya, Fenando mengakui bahwa tindakannya merupakan inisiatif pribadi yang tidak sesuai prosedur kerja. Ia juga mengakui bahwa perbuatannya telah menimbulkan dampak luas, baik secara operasional maupun psikologis.

“Saya mengakui kesalahan saya dan ini merugikan banyak pihak,” ujarnya dalam pernyataan resmi di hadapan petugas Damkar.

Ia turut menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Damkar Kota Semarang, masyarakat umum, serta pemilik warung yang menjadi sasaran laporan palsu tersebut. Perusahaan tempatnya bekerja juga telah mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut melanggar standar operasional prosedur (SOP) internal dan akan ditindaklanjuti secara disipliner, termasuk kemungkinan pemecatan.

Kronologi Laporan Kebakaran Palsu di Semarang

Kasus ini bermula pada 23 April 2026 sekitar pukul 17.10 WIB, ketika Damkar Kota Semarang menerima laporan melalui WhatsApp hotline 113 mengenai adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng di kawasan Jalan WR Supratman, Ngemplak Simongan, Semarang Barat.

Mendapat laporan tersebut, petugas Damkar langsung bergerak cepat dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam dan 12 personel ke lokasi kejadian. Namun setelah tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya kebakaran seperti yang dilaporkan.

Kejadian ini kemudian dipastikan sebagai laporan palsu atau prank yang sengaja dilakukan oleh oknum debt collector pinjol.

Motif Diduga untuk Intimidasi Debitur

Kepala Bidang Operasional Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan pelapor merupakan debt collector pinjol. Dugaan sementara, laporan palsu tersebut dilakukan untuk menakut-nakuti pemilik warung yang diduga merupakan debitur yang menunggak pembayaran.

Nomor pelaku kemudian terlacak berada di wilayah Sleman, Yogyakarta. Motif tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan layanan darurat untuk kepentingan pribadi, terutama dalam proses penagihan utang.

Kasus ini juga disebut mirip dengan beberapa insiden sebelumnya, di mana layanan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran dijadikan alat intimidasi terhadap masyarakat.

Respons Tegas dari Damkar Kota Semarang

Pihak Damkar Kota Semarang menyayangkan kejadian tersebut karena menghambat pelayanan terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan darurat.

Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan layanan publik seperti ini. Sebelumnya, Damkar telah memberikan tenggat waktu 2x24 jam kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi sebelum langkah hukum ditempuh.

Namun karena kasus ini sudah terlanjur viral dan dinilai merugikan institusi serta masyarakat, Damkar memutuskan tetap melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang.

Tetap Diproses Hukum Meski Sudah Minta Maaf

Meski pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, proses hukum tetap berjalan. Damkar menilai bahwa permintaan maaf tidak menghapus unsur pelanggaran yang telah terjadi, terutama karena penggunaan layanan darurat secara tidak bertanggung jawab.

Pihak kepolisian juga telah menerima laporan dan akan mendalami kasus ini untuk menentukan pasal yang tepat. Pelaku berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait laporan palsu hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.

Ancaman Hukum dan Efek Jera

Dalam hukum Indonesia, tindakan memberikan laporan palsu yang menyebabkan mobilisasi layanan darurat dapat dianggap sebagai gangguan ketertiban umum. Apalagi jika tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan intimidasi atau tekanan psikologis kepada orang lain.

Selain itu, penggunaan platform digital seperti WhatsApp untuk menyebarkan informasi tidak benar juga dapat masuk dalam kategori pelanggaran UU ITE.

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa kasus seperti ini akan diproses secara serius untuk memberikan efek jera, mengingat layanan darurat seperti Damkar harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan.

Dampak Sosial dan Sorotan Publik

Kasus ini memicu perhatian luas di media sosial karena dianggap mencerminkan penyalahgunaan profesi debt collector dalam praktik penagihan utang. Banyak warganet mengecam tindakan tersebut karena tidak hanya merugikan institusi negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat jika terjadi keterlambatan respons terhadap kejadian darurat yang sebenarnya.

Selain itu, kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai etika penagihan utang oleh perusahaan pinjaman online serta perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik debt collector di lapangan.

Kesimpulan

Kasus debt collector pinjol di Semarang yang melakukan prank laporan kebakaran ke Damkar menjadi perhatian serius publik dan aparat penegak hukum. Meskipun pelaku telah meminta maaf secara resmi, proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang mengganggu layanan publik.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa layanan darurat tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih sebagai alat intimidasi dalam penagihan utang. Pemerintah dan aparat terkait diharapkan terus memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan pinjaman online agar tidak merugikan masyarakat luas.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar