BREAKING NEWS

Polisi Dalami Data BFI Finance dalam Kasus Dugaan Penarikan Paksa Lexus di Surabaya

Polisi memeriksa kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus di Surabaya, melibatkan debt collector dan perusahaan pembiayaan, penyidikan masih berlangsung

SURABAYA, ujungpublik.com | Polisi tengah mendalami data dari pihak pembiayaan terkait kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik seorang warga Surabaya. Pendalaman dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, mengatakan pihaknya masih menelaah informasi yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan kepada debt collector (DC) terkait unit kendaraan tersebut.

“Masih perlu kami dalami dalam proses penyidikan, khususnya terkait data yang diberikan pihak finance kepada debt collector atas unit Lexus tersebut,” ujar Raditya kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada agenda pemanggilan tambahan terhadap pelapor untuk pemeriksaan lanjutan.

“Sementara belum ada tambahan pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, memastikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Perkara sudah masuk tahap penyidikan dan masih dilakukan pemeriksaan saksi. Pihak BFI Finance dan debt collector sebelumnya telah dimintai keterangan saat tahap penyelidikan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Andy Pratomo, yang mengaku mengalami upaya penarikan paksa mobil Lexus RX350 miliknya oleh sejumlah debt collector pada 4 November 2025. Penarikan tersebut disebut dilakukan dengan alasan adanya tunggakan cicilan.

Namun, Andy membantah klaim tersebut. Ia menyatakan kendaraan tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.

“Saya membeli secara tunai, dan semua dokumen asli seperti kuitansi, BPKB, dan faktur ada pada saya,” ujar Andy.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat kejadian, debt collector tetap bersikeras menarik kendaraan dan bahkan sempat menimbulkan kegaduhan di lingkungan tempat tinggalnya.

“Mereka berteriak di depan rumah hingga menarik perhatian warga sekitar,” katanya.

Merasa dirugikan, Andy kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025. Laporan itu teregister dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Ia juga telah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) pada Februari 2026.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian data dalam proses penagihan yang dilakukan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar