Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati, Diduga Terkait Kasus Pencabulan, Pelaku Ditangkap Usai Kabur
![]() |
| Kondisi Pondok Setelah di Segel (ist) |
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menetapkan penutupan permanen lembaga tersebut, menyusul dugaan pelanggaran serius yang menyeret pendirinya berinisial AS (51).
Keputusan tersebut diambil setelah Kemenag Pati melakukan verifikasi faktual di lapangan pada 4 Mei 2026 serta evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan lembaga pendidikan tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan hasil evaluasi menjadi dasar kuat pencabutan izin operasional ponpes.
“Dan Alhamdulillah tanggal 5 kemarin, hari Selasa, izin Ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut,” ujar Ahmad dalam konferensi pers bersama Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, surat pencabutan tertanggal 5 Mei 2026 itu membuat ponpes tidak lagi diperbolehkan beroperasi. Penutupan dilakukan secara permanen sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan bagi lembaga pendidikan lain.
Meski demikian, Kemenag memastikan keberlanjutan pendidikan bagi para santri tetap menjadi perhatian. Tercatat sekitar 252 santri dari jenjang RA, MI, SMP, hingga MA terdampak kebijakan ini.
“Pada 2 dan 3 Mei seluruh santri sudah dipulangkan ke orang tua masing-masing, dan sementara pembelajaran dialihkan secara daring,” jelasnya.
Kemenag juga akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan untuk menentukan penempatan pendidikan lanjutan mereka di lembaga lain.
Sementara itu, pelaku AS yang merupakan pendiri ponpes telah ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis dini hari. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pelanggaran terjadi dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024 di beberapa lokasi berbeda di lingkungan ponpes.
Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban dengan berbagai modus pendekatan di lingkungan pondok,” ujar Jaka.
Saat ini, AS telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Pati.
