Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Eks Kabais TNI Bantah Ada Operasi Intelijen
![]() |
| sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026). (Ist) |
JAKARTA, ujungpublik.com | Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026). Persidangan kali ini memanas setelah muncul perdebatan terkait dugaan adanya operasi intelijen di balik aksi penyerangan tersebut.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan sejumlah saksi ahli, salah satunya mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.
Di hadapan majelis hakim, Soleman menegaskan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan bagian dari operasi intelijen militer, melainkan tindakan personal para pelaku.
“Kalau operasi intelijen itu ada perintah, ada target jelas, ada sistem. Ini tidak memenuhi unsur operasi intelijen,” ujar Soleman dalam persidangan.
Selain Soleman Ponto, tim kuasa hukum juga menghadirkan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel serta psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin.
Sidang turut menyoroti penanganan barang bukti setelah oditur militer menjadi perhatian karena memegang barang bukti tanpa sarung tangan. Hal itu memicu perdebatan di ruang sidang terkait standar prosedur penanganan alat bukti.
Majelis hakim bahkan sempat menyinggung adanya “framing operasi intelijen” yang berkembang dalam perkara tersebut.
Kasus ini menyeret empat prajurit TNI sebagai terdakwa atas dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Penyerangan diduga dipicu rasa tersinggung para pelaku terhadap aktivitas kritik masyarakat sipil terkait pembahasan RUU TNI pada 2025 lalu.
Sebelumnya, Andrie Yunus mengalami luka serius akibat disiram cairan keras oleh orang tak dikenal usai menghadiri kegiatan advokasi masyarakat sipil. Kasus tersebut sempat menjadi sorotan luas publik dan kelompok pegiat HAM karena dinilai berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan kritik terhadap kebijakan negara.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan pendalaman alat bukti.
