13 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Mayday di Bandung, Polisi Ungkap Dugaan Perencanaan Aksi
![]() |
| Polda Jabar ungkap kericuhan Mayday Bandung, fasilitas umum terbakar. (Foto: humas) |
Kericuhan yang terjadi saat peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) di kawasan Cikapayang, Kota Bandung, pada 1 Mei 2026, kini telah ditangani aparat kepolisian. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam peristiwa yang mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas umum.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam aksi yang menyebabkan kebakaran serta kerusakan di beberapa titik lokasi kejadian.
Diduga Gunakan Bom Molotov
Dalam keterangan resminya pada Selasa (12/5/2026), polisi mengungkap bahwa para tersangka diduga merakit bom molotov dari botol kaca berisi bahan bakar dengan sumbu kain. Senjata tersebut kemudian dilemparkan ke beberapa fasilitas umum seperti videotron, pos polisi, dan warung warga, yang mengakibatkan kebakaran.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kebakaran fasilitas umum dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kombes Pol. Hendra.
Diduga Terencana dan Terstruktur
Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum, aksi kericuhan tersebut diduga tidak terjadi secara spontan. Polisi menemukan adanya pembagian peran di antara para pelaku, mulai dari pengumpulan dana, peracikan, hingga pengaturan pergerakan massa.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Temuan Obat-obatan dalam Pemeriksaan
Dalam proses penanganan kasus, polisi juga menemukan sejumlah obat keras dan psikotropika dari para tersangka, di antaranya alprazolam, clonazepam, tramadol, trihexyphenidyl, heximer, serta methylphenidate.
Temuan tersebut masih didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa yang terjadi di lapangan.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 308 dan 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kebakaran dan permufakatan jahat, serta Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum.
Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai beberapa tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
