Warga Akui Bayar Lebih Urus SIM C di Satpas Polres Karawang, Sebut Proses Ujian Terasa Formalitas
![]() |
KARAWANG, ujungpublik.com | Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan. Seorang warga berinisial AP, asal salah satu desa di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mengaku membayar lebih saat mengurus SIM C di Satpas Polres Karawang pada awal Maret 2026.
AP mengaku tidak menjalani seluruh proses pengurusan secara mandiri. Ia menggunakan jasa seorang perantara yang disebut merupakan tetangganya. Menurut pengakuannya, perantara tersebut menawarkan bantuan dengan alasan memiliki kenalan di lingkungan Satpas sehingga proses pengurusan dapat dipermudah.
«“Saya ditawari bantuan, katanya ada kenalan orang dalam di Satpas, jadi prosesnya bisa dipermudah,” ujar AP.»
AP kemudian diarahkan datang ke Satpas Polres Karawang dan menemui seseorang yang disebutnya sebagai “kepala”. Di lokasi tersebut, ia mengaku diminta mengisi formulir dan membayar Rp750 ribu.
Keputusan menggunakan perantara, menurut AP, didorong kekhawatiran tidak lulus apabila mengikuti seluruh proses secara mandiri. Ia mengaku ingin menghindari kemungkinan harus mengulang tahapan ujian pada pekan berikutnya.
«“Kalau ikut prosedur takut gagal, nanti harus ngulang lagi minggu depannya. Jadi saya pilih yang cepat saja,” ungkapnya.»
Meski menggunakan jasa perantara, AP mengatakan dirinya tetap mengikuti ujian teori dan praktik. Namun, ia menilai pelaksanaan ujian tersebut tidak berlangsung secara ketat dan cenderung hanya menjadi formalitas.
«“Saya tetap ikut tes teori dan praktik, tapi menurut saya hanya formalitas. Walaupun ada kesalahan, tetap dinyatakan lulus,” katanya.»
Setelah menjalani proses foto, AP mengaku tidak perlu menunggu lama. Menurut dia, SIM C miliknya sudah selesai dicetak sekitar 15 menit kemudian.
Pengakuan mengenai penggunaan jasa perantara juga disampaikan sejumlah warga lain yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Salah seorang di antaranya mengaku sengaja membayar lebih karena menginginkan proses pengurusan SIM berlangsung cepat.
«“Saya bayar lebih mahal, yang penting cepat jadi. Tidak sampai sehari sudah selesai,” ujarnya.»
Warga lainnya mengaku mendapat tawaran bantuan dari seseorang di sekitar lokasi Satpas. Tawaran tersebut, menurutnya, disampaikan sebagai alternatif bagi pemohon yang ingin proses pengurusan lebih cepat.
«“Baru datang sudah ada yang nawarin bantuan. Katanya kalau mau cepat, bisa dibantu lewat jalur tertentu,” tuturnya.»
Ada pula warga yang menilai tahapan ujian menjadi kurang ketat ketika menggunakan jasa perantara. Ia mengaku tetap mengikuti tes, tetapi pelaksanaannya menurut dia tidak seperti ketika pemohon mengurus secara mandiri.
«“Tes tetap ada, tapi tidak terlalu ketat. Jadi terkesan hanya formalitas saja,” katanya.»
Pengakuan lain datang dari warga yang sebelumnya sempat mengikuti jalur resmi namun gagal dalam ujian praktik. Karena tidak ingin menunggu jadwal pengulangan, ia akhirnya memilih menggunakan jasa perantara.
«“Awalnya saya coba sendiri, tapi gagal di praktik. Disuruh ngulang minggu depan. Akhirnya saya pilih pakai jasa biar cepat selesai,” ungkapnya.»
Sejumlah warga tersebut menilai keberadaan perantara dalam pengurusan SIM bukan persoalan baru. Namun, pengakuan tersebut tetap perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, pungutan di luar ketentuan, atau keterlibatan oknum internal dalam praktik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpas Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan percaloan dan pembayaran di luar prosedur sebagaimana disampaikan para warga. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi.
Praktik percaloan dalam pelayanan penerbitan SIM, apabila terbukti, berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Karena itu, pengawasan terhadap seluruh tahapan penerbitan SIM menjadi penting agar pemohon memperoleh pelayanan sesuai prosedur dan tarif resmi yang berlaku.
Redaksi menegaskan, seluruh keterangan mengenai dugaan praktik percaloan dalam berita ini masih merupakan pengakuan warga dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak berwenang. Pihak yang disebut maupun instansi terkait memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan koreksi sesuai ketentuan jurnalistik.
