Diduga Tiga Mobil Perusahaan Belum Dikembalikan, Warga Jatirogo Tuban Laporkan Karyawan ke Polisi
![]() |
| Kuasa Hukum Pelapor, Musthofinal Akhyar |
TUBAN, ujungpublik.com | Dugaan penggelapan kendaraan milik perusahaan dilaporkan ke Mapolres Tuban. Seorang warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban melaporkan seorang karyawan berinisial AHN terkait dugaan belum dikembalikannya tiga unit kendaraan yang sebelumnya dipercayakan untuk operasional penyewaan.
Laporan tersebut disampaikan Nur Shodik dan Dewi Kartikasari melalui kuasa hukumnya, Musthofinal Akhyar, pada Rabu (21/5/2026).
Menurut Musthofinal, persoalan bermula ketika terlapor yang bekerja sebagai karyawan perusahaan mendapat kepercayaan membawa tiga unit kendaraan untuk disewakan kepada pelanggan.
“Pelapor melaporkan karyawannya dengan inisial AHN,” ujar Musthofinal kepada awak media.
Ia menjelaskan, pada awal kerja sama, pembayaran hasil penyewaan disebut berjalan normal. Namun seiring berjalannya waktu, komunikasi dengan yang bersangkutan disebut mulai terhambat.
Menurut keterangan pelapor, setelah berjalan sekitar enam bulan, kendaraan yang dibawa terlapor hingga saat ini belum dikembalikan.
“Awalnya pembayaran uang sewa masih berjalan lancar. Namun setelah sekitar enam bulan, menurut pelapor yang bersangkutan sudah sulit dihubungi dan kendaraan yang dibawa belum kembali,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, pihak pelapor memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp700 juta.
Pelapor Mengaku Sempat Mencari Keberadaan Terlapor
Pihak pelapor mengaku telah berupaya mencari keberadaan terlapor, termasuk mendatangi rumah yang bersangkutan di Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo.
Namun berdasarkan keterangan pelapor, saat didatangi yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan kendaraan yang dimaksud juga belum ditemukan.
“Didatangi ke rumahnya di Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo, tetapi yang bersangkutan tidak ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban melalui Kanit Pidum IPDA Priyanto membenarkan adanya laporan yang telah diterima pihak kepolisian.
“Benar, baru kami menerima laporan tersebut dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.
Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor AHN belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan pelapor. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi dari pihak yang bersangkutan.
Perlu diketahui, perkara ini masih berada pada tahap pelaporan sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
