26 Tersangka dan 550 Korban, Ini Temuan Satgas Haji 2026
![]() |
| Petugas Satgas Haji memaparkan hasil penanganan kasus penipuan haji dalam forum evaluasi di Jeddah. |
Sedikitnya 550 masyarakat tercatat menjadi korban kasus dugaan penipuan dan penyelenggaraan haji nonprosedural yang ditangani Satgas Haji dan Umrah 2026. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp21,7 miliar dengan puluhan laporan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Data Subsatgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah hingga 29 Mei 2026 menunjukkan aparat telah menangani 29 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI). Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Angka tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang dilakukan pemerintah Indonesia bersama otoritas Arab Saudi di Jeddah, Senin (1/6/2026).
Penanganan perkara dilakukan melalui sinergi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah. Kasus yang ditangani mencakup berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari penipuan perjalanan ibadah hingga praktik pemberangkatan haji yang tidak sesuai ketentuan.
Tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji masih menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tertentu. Dalam sejumlah kasus, calon jemaah dijanjikan keberangkatan melalui jalur cepat atau kuota khusus yang ternyata tidak memiliki dasar hukum maupun izin resmi.
Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang kehilangan dana yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun untuk mewujudkan keinginan beribadah ke Tanah Suci. Selain kerugian materiil, korban juga menghadapi ketidakpastian terkait keberangkatan yang telah dijanjikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan kasus-kasus yang terungkap menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap calon jemaah tidak hanya dilakukan saat berada di Arab Saudi, tetapi juga sejak proses pendaftaran dan persiapan keberangkatan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Johnny di Jeddah, Arab Saudi, Senin (1/6/2026), dalam rangkaian evaluasi penyelenggaraan ibadah haji bersama otoritas setempat.
"Penguatan koordinasi, pemanfaatan teknologi, peningkatan literasi masyarakat, serta sinergi antara Satgas Haji, Kementerian Haji dan Umrah RI, perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi menjadi kunci untuk memastikan jemaah Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Satgas Haji juga melakukan langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat, pengawasan proses keberangkatan, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan praktik haji nonprosedural yang masih berulang setiap tahun.
Temuan 550 korban dengan kerugian lebih dari Rp21 miliar menunjukkan bahwa persoalan penipuan perjalanan ibadah masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola haji nasional. Karena itu, pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan dan peningkatan literasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya korban baru pada musim haji mendatang.
