BREAKING NEWS

Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN, MUI: Status Ibadah dan Penggunaan Anggaran Perlu Diperjelas

Prabowo salurkan 1.098 ekor sapi di idul Adha 2026

Polemik penyaluran 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus menjadi perhatian publik menjelang Idul Adha 2026.

Sorotan muncul setelah pihak Istana menyampaikan bahwa pengadaan hewan kurban tersebut tidak berasal dari dana pribadi presiden, melainkan menggunakan anggaran negara. Kebijakan itu kemudian memunculkan perdebatan, baik dari sisi ketentuan ibadah kurban maupun penggunaan APBN.

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Miftahul Huda, mengatakan terdapat dua aspek yang perlu dipahami dalam polemik tersebut, yakni syariat ibadah kurban dan mekanisme penggunaan keuangan negara.

Menurut Miftahul, dalam ketentuan fikih, hewan kurban memiliki batas jumlah peserta yang jelas. Ia menjelaskan kambing atau domba hanya diperuntukkan bagi satu orang, sedangkan sapi, kerbau, dan unta maksimal untuk tujuh orang.

“Ibadah kurban itu punya syarat dan rukun tertentu. Salah satunya bahwa hewan kurban jika domba dan kambing itu sah dari satu orang, kalau kerbau, sapi, unta itu maksimal untuk tujuh orang,” ujar Miftahul, Rabu (27/5/2026).

Ia menambahkan, apabila satu ekor sapi diniatkan untuk lebih dari tujuh orang, maka statusnya bukan lagi ibadah kurban secara fikih, melainkan sedekah daging pada momentum Idul Adha.

Selain aspek syariat, Miftahul juga menyoroti penggunaan APBN dalam pengadaan sapi kurban tersebut. Menurutnya, penggunaan dana pribadi pejabat untuk berkurban tidak menjadi persoalan, namun penggunaan anggaran negara harus mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan penilaian mengenai boleh atau tidaknya penggunaan APBN bukan berada di ranah MUI, melainkan menjadi kewenangan lembaga auditor negara.

“Uang negara sudah ada aturan masing-masing dan diatur dalam undang-undang. Jadi apakah penggunaannya dibenarkan atau tidak, itu bergantung pada hasil audit dari auditor,” katanya.

Miftahul menambahkan MUI tidak memiliki otoritas untuk menyimpulkan ada atau tidaknya penyalahgunaan anggaran dalam kebijakan tersebut.

“Kami tidak punya kompetensi untuk menilai apakah itu salah penggunaan atau tidak. Kita tunggu hasil audit dari BPK atau inspektorat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban premium ke berbagai daerah di Indonesia menggunakan APBN dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Pemerintah menyebut sapi-sapi tersebut memiliki bobot rata-rata sekitar 800 kilogram dan disalurkan kepada pemerintah daerah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, serta tokoh masyarakat.

Selain untuk kebutuhan kurban, pemerintah juga mengklaim pengadaan sapi dilakukan melalui kerja sama dengan peternak lokal guna mendorong produktivitas dan memperkuat industri peternakan nasional.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar