BREAKING NEWS

Dua Kasus Narkotika Terungkap di Tuban, Polisi Sita Sabu Lebih dari 146 Gram dan Ribuan Pil

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., Usai Konferensi Pers (ist) 

TUBAN, ujungpublik.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban. Dari dua penindakan berbeda tersebut, polisi menyita sabu dengan total lebih dari 146 gram, ribuan pil LL, serta pil ekstasi.

Kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial NAF, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang masuk dalam target operasi (TO) kepolisian. Tersangka diamankan di rumahnya pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 101 gram. Polisi juga menyita 5.000 butir pil LL, pil ekstasi berwarna merah muda sebanyak 96,5 butir, serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang digunakan dalam aktivitas peredaran, antara lain timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja beserta dokumen kendaraan.

Pengungkapan kedua dilakukan terhadap tersangka berinisial CES yang diamankan di rumahnya di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat netto 45,67 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp250 ribu, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit telepon seluler, serta tas buku servis kendaraan.

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengatakan penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk asal pasokan narkotika yang masuk ke wilayah Tuban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan yang terungkap masih berada pada lingkup lokal. Meski demikian, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan di luar daerah, termasuk pasokan dari Surabaya.

Polisi juga mengungkap pola transaksi yang digunakan para tersangka, yakni sistem ranjau dengan menempatkan barang di titik tertentu sesuai kesepakatan. Lokasi pengambilan kemudian dikirim kepada pembeli melalui petunjuk yang telah ditentukan.

"Ke depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi," kata Alaiddin dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar