BREAKING NEWS

Polres Tuban Bongkar Sindikat Pencurian Sapi, Tiga Tersangka Ditangkap Empat Masih Diburu


TUBAN, ujungpublik.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang diduga dilakukan jaringan spesialis pencuri sapi lintas daerah. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ED (46), warga Probolinggo, SE (38), warga Probolinggo, serta NG (25), warga Probolinggo. Polisi menyebut ketiganya diduga terlibat dalam pencurian tujuh ekor sapi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban.

Kasus tersebut terjadi pada rentang Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28–29 April 2026. Tiga lokasi yang menjadi sasaran pelaku berada di Kecamatan Merakurak dan Kecamatan Jenu. Rinciannya, tiga ekor sapi milik MTR di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, dua ekor sapi milik KS di Desa Beji, Kecamatan Jenu, serta dua ekor sapi milik AS di wilayah yang sama.

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026), menjelaskan para pelaku diduga lebih dahulu memetakan lokasi sebelum menjalankan aksinya. Mereka disebut memilih kandang sapi yang berada jauh dari permukiman, minim penerangan, dan memiliki pengawasan terbatas.

"Dua hari, karena mereka memang spesialis curat hewan ternak," kata Alaiddin.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk melakukan survei. Mereka mengidentifikasi kandang yang dinilai sepi dan mudah menjadi target pencurian.

Dalam menjalankan aksinya, setiap pelaku diduga memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas melakukan pemantauan lokasi, mengawasi situasi sekitar, mengeksekusi pencurian, hingga mengangkut hewan ternak menggunakan kendaraan truk.

Polisi juga mengungkap ED diduga berperan sebagai otak pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tersebut disebut merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak.

"Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi," ujar Alaiddin.

Dari hasil penjualan sapi, masing-masing pelaku diduga memperoleh bagian sekitar Rp5 juta. Sementara sebagian hasil lainnya digunakan untuk biaya operasional, termasuk sewa kendaraan dan kebutuhan selama menjalankan aksi. Polisi juga mengungkap sebagian uang hasil kejahatan diduga dipakai untuk pesta minuman keras.

Sapi hasil curian diketahui dijual ke pasar hewan di wilayah Lumajang. Polisi menduga hewan ternak tersebut segera dipasarkan untuk menghilangkan jejak pelaku.

Meski telah mengamankan tiga tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterkaitan dengan jaringan pencurian ternak yang lebih luas.

"Untuk sementara dari hasil pemeriksaan belum ada pengakuan terkait TKP lain di wilayah Tuban. Namun kami masih terus melakukan pengembangan dan berharap para DPO segera tertangkap agar kasus ini bisa diungkap lebih luas," tambahnya.

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, pengungkapan kasus tersebut menjawab kekhawatiran peternak terkait maraknya pencurian hewan ternak. Polisi menilai kasus pencurian sapi cenderung menjadi perhatian karena dapat berdampak langsung pada kerugian ekonomi masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar