Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Domain Diduga Dijual untuk Promosi Judi Online
![]() |
| Petugas Ditressiber Polda Jatim menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus peretasan ratusan website untuk promosi judi online. |
SURABAYA, ujungpublik.com • Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peretasan terhadap sedikitnya 260 website milik berbagai lembaga, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah hingga perusahaan swasta. Website-website tersebut diduga diretas untuk kemudian dimanfaatkan sebagai media promosi situs judi online.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Ia diduga mengambil alih pengelolaan domain sejumlah website dengan memanfaatkan celah keamanan sistem yang dimiliki para korban.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa setelah berhasil memperoleh akses ke sistem elektronik milik korban, tersangka menyisipkan file tertentu yang memungkinkan penguasaan terhadap lalu lintas data pada domain tersebut. Akses yang telah dikuasai kemudian diduga diperjualbelikan melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS.
Menurut penyidik, domain yang telah berpindah tangan selanjutnya digunakan untuk membuat subdomain yang menampilkan promosi perjudian online. Akibatnya, ketika masyarakat mengakses website milik korban, mereka justru diarahkan ke halaman yang berisi konten promosi judi online. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan pemilik website, tetapi juga mencoreng kredibilitas institusi yang menjadi korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan aksi peretasan itu menyasar website di berbagai daerah. Di Jawa Timur, sejumlah korban berasal dari sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun. Secara keseluruhan, penyidik mencatat terdapat 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta yang menjadi sasaran, sehingga total korban mencapai 260 website.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening bank, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peretasan dan transaksi penjualan akses domain.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang berdampak pada keamanan ruang digital. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai sarana promosi perjudian online. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Salah satu pihak yang menjadi korban, Universitas PGRI Madiun, menyambut baik pengungkapan kasus tersebut. Perwakilan biro hukum kampus menyatakan peretasan tersebut tidak hanya mengganggu operasional website, tetapi juga berpotensi merusak reputasi institusi karena nama universitas dikaitkan dengan konten promosi perjudian online.
