Pemkab Rembang Siapkan Dana Hibah Rp12,8 Miliar, Calon Penerima Diingatkan Empat Hal Ini
![]() |
| Pemkab Rembang memberikan sosialisasi pengelolaan dana hibah kepada calon penerima di Gedung Sekretariat Daerah. |
REMBANG, ujungpublik.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyiapkan dana hibah sebesar Rp12,8 miliar pada 2026. Anggaran tersebut direncanakan disalurkan kepada 211 calon penerima dengan syarat penggunaan dana harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Rembang, Maruli Dwi Ronisa, mengingatkan seluruh calon penerima agar mematuhi aturan dalam pengelolaan dana hibah. Ia menegaskan terdapat empat hal yang wajib menjadi perhatian.
Pertama, penerima maupun kegiatan yang diajukan tidak boleh bersifat fiktif. Kedua, seluruh proses harus bebas dari praktik gratifikasi maupun suap. Ketiga, penggunaan anggaran tidak boleh disertai mark up atau penggelembungan harga. Keempat, setiap penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
"Itu yang selalu kami ingatkan. Kegiatan harus dilaksanakan sesuai rencana hingga laporan pertanggungjawaban diserahkan," kata Maruli.
Ia menjelaskan, apabila dana hibah dicairkan menjelang akhir 2026, maka laporan pertanggungjawaban paling lambat disampaikan pada 10 Januari 2027. Sementara jika pencairan dilakukan lebih awal, laporan wajib diserahkan maksimal satu bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Menurut Maruli, laporan pertanggungjawaban menjadi aspek penting dalam evaluasi penggunaan dana hibah. Karena itu, seluruh penerima diminta tertib administrasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Maruli juga menegaskan bahwa 211 pihak tersebut masih berstatus calon penerima hibah. Daftar penerima masih dapat berubah menyesuaikan hasil verifikasi dan kondisi keuangan daerah. Namun, ia menyebut alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk program hibah saat ini relatif aman.
"Proses pencairan bergantung pada kelengkapan berkas pengajuan. Kalau persyaratan sudah lengkap dan kemampuan keuangan daerah mencukupi, dana bisa dicairkan. Namun jika ada kebutuhan lain yang harus dipenuhi sementara anggaran tidak tersedia, pencairan tentu belum bisa dilakukan," ujarnya.
Untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah, Pemkab Rembang menggelar sosialisasi kepada para calon penerima di lantai IV Gedung Sekretariat Daerah, Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Bagian Kesra, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bank Jateng.
