Keluhan Warga Soroti Pelayanan dan Dugaan Pungutan di Samsat Majalengka
MAJALENGKA, UjungPublik.com | Pelayanan di Samsat Majalengka menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait dugaan pungutan di luar biaya resmi, lamanya proses administrasi, antrean, hingga sikap petugas.
Aduan warga yang diterima redaksi berkaitan dengan sejumlah layanan, mulai dari cek fisik bantuan, penerbitan STNK dan BPKB, mutasi kendaraan hingga pengambilan pelat nomor.
Warga berinisial LP mengaku diminta membayar Rp50 ribu saat melakukan cek fisik bantuan. Ia juga mengaku melihat warga lain menjalani proses serupa tanpa dikenakan biaya.
“Untuk cek fisik bantuan ada biayanya 50 ribu ya, Bu,” ujar LP.
Keluhan soal waktu pelayanan disampaikan MH. Ia mengaku datang sekitar pukul 07.59 WIB, namun hingga pukul 10.05 WIB belum dipanggil untuk proses pencetakan STNK dan penerbitan pelat nomor.
“Padahal saya datang orang nomor tiga di awal. Coba pejabatnya evaluasi. Ini yang kita malas bayar pajak buat negara, banyak buang-buang waktu,” keluhnya.
Warga berinisial MI juga mengaku harus menunggu sekitar satu setengah jam untuk menyelesaikan penggantian pelat nomor. Ia mengaku diminta Rp10 ribu pada bagian arsip serta menyebut adanya permintaan pembayaran secara sukarela saat mengambil pelat nomor.
Sementara FD mengaku harus bolak-balik dari Jakarta Utara selama dua hari untuk mengurus mutasi. Keluhan serupa disampaikan IA, yang mengaku harus datang hingga tiga kali untuk menyelesaikan proses cabut berkas kendaraan.
“Belum lagi biaya tol dan bensin. Ngurus di sini saja bolak-balik sampai tiga kali baru bisa cabut berkas,” ungkap IA.
Keluhan juga menyasar sikap petugas. Warga berinisial RLM mengaku mendapat respons yang dinilainya kurang ramah ketika menanyakan nomor antrean.
Sementara AN menyoroti transparansi pembayaran. Ia mengaku diminta membayar Rp575 ribu untuk BPKB dan Rp50 ribu untuk legalisir, namun kuitansi yang diterimanya disebut hanya mencantumkan Rp375 ribu.
AN juga mengaku sempat diminta tambahan Rp60 ribu saat mengambil pelat nomor. Namun setelah meminta kuitansi resmi, ia mengatakan pembayaran tersebut akhirnya tidak jadi diminta.
“Kalau tidak teliti dan jeli, saya sudah kena tilep Rp110 ribu,” ujar AN.
Rangkaian keluhan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tarif, prosedur, antrean, serta mekanisme pembayaran dalam setiap pelayanan Samsat.
UjungPublik.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Samsat Majalengka maupun pihak terkait untuk menjelaskan standar biaya cek fisik bantuan, mekanisme pembayaran, penerbitan kuitansi, prosedur mutasi, jam pelayanan, serta pengambilan STNK dan pelat nomor.
Pihak terkait juga diharapkan menjelaskan apakah seluruh pembayaran yang disebut warga merupakan biaya resmi sesuai ketentuan atau terdapat pembayaran lain di luar tarif resmi.
Redaksi berkomitmen menerapkan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
