BREAKING NEWS

Bareskrim Polri Terima Laporan Faldi Valentino Kuron, Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka di Polda Bali Disorot

JAKARTA, ujungpublik.com | Langkah mencari keadilan ditempuh Faldi Valentino Kuron dengan mengadukan proses hukum yang menjerat dirinya ke Bareskrim Polri. Faldi mengaku merasa dikriminalisasi dan menjadi korban dugaan prosedur hukum yang tidak sah dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Bali.

Pengaduan tersebut disampaikan Faldi bersama tim pendamping hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri pada Kamis (6/8/2026). Faldi mengatakan, laporan itu berkaitan dengan surat penangkapan serta proses penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Kami diterima di Mabes Polri oleh SPKT pada Kamis (6/8/2026), dan kami langsung mengajukan laporan terkait perihal surat penangkapan serta penetapan tersangka," ujar Faldi usai membuat laporan.

Dugaan Pelanggaran Berlapis, Persoalkan SP2HP hingga Penetapan Tersangka

Faldi memaparkan sejumlah hal yang menurutnya menunjukkan adanya dugaan cacat formil maupun materiil dalam proses hukum yang dijalaninya.

Salah satu persoalan yang disorot adalah penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Faldi mengklaim terdapat keterlambatan dalam pemberian surat tersebut sehingga menurutnya perlu diperiksa apakah prosedur yang berlaku telah dijalankan oleh penyidik.

"Di surat tersebut mereka melakukan pelanggaran. Sebagaimana aturan, seharusnya surat SP2HP itu diberikan sebelum 7 hari. Namun, SP2HP yang saya dapatkan lebih dari itu; mereka kirim tanggal 28 Juli, sementara surat laporan dan penetapan tersangka bertanggal 12 Juli. Jadi terhitung lewat 16 hari," ungkap Faldi.

Menurut Faldi, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi surat-menyurat. Ia juga mempertanyakan proses penetapan dirinya sebagai tersangka yang disebutnya dilakukan tanpa melalui rangkaian proses hukum sebagaimana mestinya.

"Ketetapan tersangkanya tidak melalui proses sidik, lidik, dan tidak ada gelar perkara, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Klaim tersebut kini menjadi bagian dari materi pengaduan yang disampaikan Faldi ke Bareskrim Polri. Ia berharap aparat penegak hukum di tingkat pusat dapat memeriksa secara menyeluruh proses yang telah dilakukan penyidik Polda Bali, termasuk dokumen dan tahapan penyidikan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Persoalkan Klasifikasi Barang Bukti Brass Knuckles

Selain prosedur penetapan tersangka, Faldi juga mempersoalkan barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

Barang yang disebut sebagai brass knuckles atau barnekel itu, menurut Faldi, diklasifikasikan penyidik sebagai senjata tajam. Ia menilai klasifikasi tersebut tidak tepat karena barang yang dimaksud menurut keterangannya merupakan senjata tumpul.

Persoalan mengenai klasifikasi barang bukti tersebut menjadi salah satu poin yang menurut Faldi perlu diperiksa lebih lanjut. Ia mempertanyakan dasar dan pertimbangan penyidik dalam menentukan kategori barang yang kemudian dikaitkan dengan perkara yang menjerat dirinya.


Misteri Kedatangan Kapolres Pukul 02.00 Dini Hari


Kejanggalan lain yang turut dimasukkan dalam pengaduan berkaitan dengan kedatangan Kapolres pada sekitar pukul 02.00 dini hari.

Faldi mengatakan, persoalan tersebut dicantumkan dalam laporan setelah dirinya mendapatkan arahan dari tim pendamping hukum. Menurutnya, waktu kedatangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Di sisi lain, saya juga diarahkan oleh tim agar di dalam laporan tersebut dituliskan mengenai keterkaitan kedatangan Kapolres pada pukul 2 pagi," imbuhnya.

Faldi tidak menjelaskan secara rinci dalam keterangannya mengenai konteks kedatangan Kapolres tersebut. Karena itu, fakta mengenai peristiwa tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak kepolisian yang bersangkutan.

Menunggu Respons Bareskrim Polri dan Polda Bali

Di tengah proses hukum yang menurutnya penuh persoalan, Faldi mengaku tetap mengapresiasi pelayanan yang diterimanya di tingkat pusat. Ia menilai petugas di Bareskrim Polri telah memberikan respons dan ruang konsultasi terhadap pengaduan yang disampaikannya bersama tim.

Dengan masuknya pengaduan tersebut, Faldi berharap Bareskrim Polri dapat menguji dugaan pelanggaran prosedur yang ia sampaikan secara objektif, termasuk memeriksa proses penyidikan, penerbitan SP2HP, mekanisme penetapan tersangka, keberadaan gelar perkara, hingga dasar klasifikasi barang bukti.

Pengaduan itu sekaligus membuka ruang bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara di tingkat Polda Bali. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau tidak.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar