Tanggapi Pemberitaan Dugaan Jalur Cepat SIM, Satlantas Polres Subang Ajukan Hak Jawab
SUBANG – Redaksi UjungPublik.com menerima hak jawab dari Satlantas Polres Subang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu, 25 Juli 2026, oleh Kasat Lantas Polres Subang, AKP M. Hardian Andrianto. Hak jawab tersebut merupakan tanggapan atas pemberitaan berjudul "Pengakuan Warga Soal Dugaan 'Jalur Cepat' Pembuatan SIM di Satpas Polres Subang Jadi Sorotan" yang terbit pada hari yang sama.
Dalam suratnya, AKP M. Hardian Andrianto menyatakan pemberitaan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena, menurut pihaknya, tidak didahului konfirmasi yang memadai kepada Satlantas Polres Subang sebelum dipublikasikan. Atas dasar itu, pihak Satlantas meminta UjungPublik.com memuat hak jawab sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Satlantas Polres Subang juga mempersoalkan sejumlah keterangan narasumber yang dimuat dalam berita. Menurut mereka, identitas narasumber dan waktu kejadian yang disampaikan belum cukup rinci sehingga menyulitkan proses penelusuran terhadap data pelayanan. Pihak Satlantas juga menyatakan tidak mengenali sosok berinisial S yang disebut sebagai pemilik warung di sekitar kawasan Satpas Polres Subang.
Selain itu, dalam hak jawabnya, Satlantas Polres Subang menilai informasi yang dimuat belum didukung bukti hukum yang jelas. Mereka juga menyatakan media seharusnya dapat memberikan informasi yang lebih spesifik agar dugaan praktik percaloan, apabila benar terjadi, dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan maupun penegakan hukum.
Melalui surat tersebut, Satlantas Polres Subang mengundang wartawan UjungPublik.com yang bertugas di wilayah Subang untuk melakukan wawancara dan klarifikasi secara langsung. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memperoleh informasi yang utuh sekaligus membangun komunikasi yang lebih baik antara institusi kepolisian dan media.
Pihak Satlantas menegaskan permintaan hak jawab didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Mereka juga menyatakan akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers apabila hak jawab tidak dimuat sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski menyampaikan keberatan terhadap isi pemberitaan, Satlantas Polres Subang menegaskan tidak meminta agar berita tersebut diturunkan (takedown). Mereka menyatakan penyelesaian yang diharapkan adalah melalui pemuatan hak jawab sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
