Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
![]() |
| Konferensi pers Kortastipidkor Polri terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA–PT BAS. |
JAKARTA, ujungpublik.com | Direktorat Tindak Pidana Korupsi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS). Perkara yang berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020 itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026). Dua tersangka yang langsung ditahan ialah IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN yang menjabat Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH, Direktur PT BAS, tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA semula memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses persetujuan pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak adanya verifikasi terhadap keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement sebagai dasar pencairan dana.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penyimpangan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, penyidik menemukan indikasi adanya tindakan yang dilakukan secara sadar dan terstruktur sehingga dana perusahaan negara dapat dicairkan tanpa dasar yang sah.
"Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Ahmad Yusuf.
Selain proses pidana, penyidik juga mulai menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hingga saat ini, tujuh aset berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo telah disita dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menjelaskan, nilai aset yang telah disita masih jauh di bawah total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai Rp38,8 miliar. Menurutnya, kekurangan tersebut nantinya dapat dipertimbangkan majelis hakim melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset lain milik para terdakwa apabila terbukti di persidangan.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut. Salah satu indikasi yang ditemukan adalah dugaan manipulasi laporan keuangan yang digunakan sebagai pendukung pencairan fasilitas pembiayaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kortastipidkor Polri menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
