Polres Tuban Bungkam Soal Tambang Diduga Ilegal di Montong, Praktisi Hukum Pertanyakan Keseriusan Penyidik
![]() |
| Mapolres Tuban |
TUBAN, ujungpublik.com | Penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan publik. Hingga sepekan setelah lokasi tambang dipasang garis polisi (police line), Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, lokasi tambang yang diduga dikelola seorang pengusaha berinisial R itu telah dipasang police line oleh aparat kepolisian. Namun, hingga Jumat (5/6/2026), belum diketahui secara pasti status hukum perkara tersebut maupun langkah lanjutan yang tengah dilakukan penyidik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, serta Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam. Namun, pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Minimnya informasi dari aparat penegak hukum memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah menarik perhatian masyarakat setempat. Terlebih, pemasangan police line umumnya dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk mengamankan lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Praktisi hukum Nang Engki Anom Suseno menilai penyidik sejatinya memiliki peluang yang cukup untuk mendalami dugaan pelanggaran di lokasi tersebut. Menurutnya, kondisi fisik lahan yang telah mengalami pengerukan dapat menjadi salah satu petunjuk awal dalam proses pembuktian.
"Lahannya yang dikeruk kan ada, apalagi sudah dipasang police line. Kami meyakini penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Engki kepada awak media.
Advokat dari Wet Law Institute itu juga mempertanyakan keseriusan penanganan perkara apabila kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang jelas setelah lokasi diamankan oleh aparat.
"Kalau perkara ini tidak ada tindak lanjut, yang perlu kita pertanyakan adalah keseriusan penyidik," tegasnya.
Menurut Engki, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Pasalnya, aktivitas tambang ilegal kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan lingkungan, mulai dari perubahan bentang alam hingga potensi kerusakan ekosistem di wilayah terdampak.
"Kami berharap aparat penegak hukum ini benar-benar serius dalam menyelesaikan persoalan pertambangan ilegal di Tuban yang sudah begitu mengkhawatirkan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Tuban belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan awak media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
