Pengawasan Dapur MBG Disorot, DLH Rembang Sebut Pengecekan Dilakukan Secara Acak
![]() |
| 11 Dapur MBG di Rembang Ditutup Sementara, Pengawasan IPAL Diakui Masih Acak (ist) |
REMBANG, ujungpublik.com | Pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Rembang menjadi sorotan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mengakui bahwa pemeriksaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG yang beroperasi.
Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, mengatakan pemeriksaan selama ini dilakukan secara acak maupun berdasarkan laporan dan pengaduan yang diterima dari masyarakat.
"Yang dicek memang random, ada yang berdasarkan laporan atau aduan warga, jadi memang tidak semua dicek," kata Ika kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah penghentian sementara operasional 11 dapur SPPG di Kabupaten Rembang oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sejak 25 Mei 2026. Sanksi diberikan karena sejumlah dapur dinilai belum memenuhi standar IPAL dan persyaratan keamanan pangan.
Ika menjelaskan pihaknya sebenarnya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada pengelola SPPG terkait kewajiban penyediaan IPAL sesuai ketentuan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah dapur yang belum melengkapi fasilitas tersebut.
Menurutnya, beberapa pengelola bahkan telah memulai proses pembangunan maupun pemasangan IPAL sebelum sanksi dijatuhkan.
"Ada yang sebenarnya sudah berproses memasang IPAL, tetapi sudah terlanjur terkena suspensi. Nanti jika sudah terpasang sesuai ketentuan, operasionalnya bisa kembali dibuka," ujarnya.
Ia menegaskan pencabutan sanksi hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan teknis dipenuhi.
"Kalau belum terpasang ya belum bisa dilakukan pencabutan. Syaratnya harus sudah terpasang sesuai ketentuan," tegasnya.
Pengakuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara acak memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan masih adanya dapur MBG lain yang belum memenuhi standar, namun belum tersentuh pengawasan. Kondisi tersebut juga disebut menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pengelola SPPG yang telah menerima sanksi.
"Kalau pemerintah adil, cek semua itu SPPG," ujar seorang pengelola SPPG di Rembang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Rembang, Aprilia Qoulan Syakila, mengakui masih terdapat sejumlah SPPG yang kondisi IPAL-nya belum sesuai standar.
Menurut Aprilia, proses pendataan dan pengawasan sangat bergantung pada laporan yang disampaikan masing-masing kepala SPPG kepada bagian pengawas.
"Terkait hal ini tergantung dari Kepala SPPG yang melaporkan ke pendataan yang diberikan dari Tauwas langsung," katanya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data maupun ketidakjujuran dalam proses pelaporan atau saat survei Badan Gizi Nasional, temuan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan pelaporan ke tingkat pusat.
"Terkait adanya indikasi ketidakjujuran, nantinya bisa menjadi bahan pelaporan ke pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional menjatuhkan status penghentian sementara atau perbaikan mayor (non-kejadian menonjol) terhadap 11 dapur SPPG di Kabupaten Rembang. Kebijakan tersebut diberlakukan hingga masing-masing pengelola mampu memenuhi standar pengelolaan limbah dan keamanan pangan yang ditetapkan.
Adapun 11 SPPG yang menerima sanksi penghentian sementara meliputi SPPG Desa Tulung (Pamotan), Tireman (Rembang), Sidorejo (Pamotan), Padaran (Rembang), Sumbergirang (Lasem), Sendangmulyo (Sarang), Leran (Sluke), Sumber (Sumber), Pulo (Rembang), Jatihadi (Sumber), dan Wonokerto (Sale).
Kasus ini menjadi perhatian karena program MBG merupakan program strategis nasional yang menyasar ribuan penerima manfaat setiap hari. Selain aspek keamanan pangan, keberadaan IPAL menjadi salah satu syarat penting untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat aktivitas dapur skala besar yang beroperasi secara rutin.
Dengan pengawasan yang masih dilakukan secara acak, sejumlah pihak mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di Kabupaten Rembang agar standar yang diterapkan dapat berlaku sama bagi seluruh penyelenggara program.
