Gibran Rakabuming Raka Laporkan Harta Kekayaan Rp 27,9 Miliar ke KPK, Ini Rinciannya
![]() |
| Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka |
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Laporan tersebut disampaikan pada 23 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025.
Dalam data yang dilihat dari suara.com pada Jumat (15/5/2026), Gibran tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 27.915.654.176 atau sekitar Rp 27,9 miliar.
Rincian Aset Kekayaan
Harta kekayaan tersebut terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:
1. Tanah dan bangunan
Gibran memiliki sejumlah aset properti berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan di Surakarta
- Dua bidang tanah dan bangunan di Sragen
- Tiga bidang tanah di Surakarta
Total nilai aset properti tersebut mencapai sekitar Rp 17,44 miliar.
2. Kendaraan bermotor
Aset kendaraan yang dilaporkan meliputi:
- Honda Scoopy
- Honda CB-125
- Royal Enfield
- Dua unit Toyota Avanza
- Isuzu Panther
- Daihatsu Grand Max
Total nilai kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp 286,5 juta.
3. Harta bergerak lainnya
Gibran juga melaporkan harta bergerak lain senilai Rp 280 juta.
4. Surat berharga
Portofolio surat berharga tercatat sebesar Rp 5,55 miliar.
5. Kas dan setara kas
Harta dalam bentuk likuid tercatat sebesar Rp 4,35 miliar.
Tanpa Utang
Dalam laporan tersebut, Gibran juga tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, total kekayaan bersihnya tetap berada pada angka Rp 27.915.654.176.
Laporan LHKPN ini merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan transparansi aset kepada KPK.
