Peserta Seleksi Perangkat Desa di Demak Adukan Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur ke DPRD, Minta Ujian Diulang
![]() |
| Salah satu peserta dari Desa Werdoyo, Yoga Aji Saputro |
DEMAK, ujungpublik.com| Sejumlah peserta seleksi perangkat desa dari Desa Werdoyo dan Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, menyampaikan pengaduan resmi ke DPRD Kabupaten Demak terkait pelaksanaan ujian perangkat desa yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada 13 Juni 2026. Mereka menilai proses seleksi tidak sepenuhnya berjalan transparan, profesional, dan sesuai prinsip akuntabilitas.
Pengaduan tersebut sebelumnya telah disampaikan berjenjang, mulai dari panitia desa, Camat Kebonagung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Inspektorat Kabupaten Demak, hingga DPRD Kabupaten Demak, namun belum menghasilkan kejelasan yang memadai menurut para peserta.
Salah satu peserta dari Desa Werdoyo, Yoga Aji Saputro, menyebut terdapat sejumlah hal yang dianggap janggal dalam pelaksanaan ujian, terutama terkait penyelenggaraan tes untuk dua desa berbeda yang dilaksanakan secara bersamaan dalam satu ruangan, meskipun memiliki skema anggaran yang berbeda.
“Desa Werdoyo dan Desa Mijen memiliki anggaran yang berbeda, tetapi pelaksanaan tes dilakukan di ruangan dan waktu yang sama,” ujar Yoga usai menyerahkan surat keberatan di DPRD Demak, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait standar operasional pelaksanaan seleksi, termasuk penggunaan anggaran masing-masing desa yang seharusnya memiliki mekanisme terpisah.
Selain itu, peserta juga menyoroti adanya indikasi kekeliruan dalam distribusi naskah soal ujian. Yoga mengungkapkan bahwa soal untuk formasi Kepala Dusun (Kadus) di Desa Werdoyo sempat diberikan kepada peserta formasi Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Mijen.
Kejadian tersebut dinilai menunjukkan lemahnya kontrol teknis dalam pelaksanaan ujian yang seharusnya berlangsung ketat dan terukur.
Keberatan lain muncul dari aspek materi ujian muatan lokal yang dinilai tidak proporsional. Peserta menyebut sejumlah soal justru berkaitan dengan data pribadi, seperti identitas kepala desa, informasi keluarga perangkat desa, hingga data yang tidak pernah dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat.
Peserta lainnya, Dwi Oktavia Ernawati, menilai substansi muatan lokal seharusnya berfokus pada pengetahuan desa, seperti sejarah, kondisi geografis, dan potensi ekonomi wilayah.
“Pertanyaan yang muncul justru menyangkut data pribadi yang tidak pernah disosialisasikan. Ini yang kami pertanyakan dari sisi relevansi dan transparansi,” kata Dwi.
Sorotan juga mengarah pada sistem Computer Assisted Test (CAT). Para peserta mengaku tidak langsung menerima hasil nilai setelah ujian selesai, sehingga memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan proses seleksi.
Upaya peserta untuk meminta transparansi nilai serta penjelasan teknis dari panitia disebut tidak mendapatkan respons yang memadai. Kondisi ini kemudian membuat sebagian peserta memilih tidak melanjutkan ke tahap tes praktik komputer sebelum adanya kejelasan.
Namun, mereka menyebut tidak diperkenankan mengikuti tahapan lanjutan tersebut dan diberikan pilihan untuk melanjutkan atau dianggap gugur dalam seleksi.
Peserta juga menyoroti kesalahan administratif dalam pengumuman hasil CAT, di mana nama Desa Mijen tercantum sebagai “Desa Mrisen”, yang merupakan desa berbeda di wilayah lain.
Kesalahan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya ketidaktelitian dalam keseluruhan proses penyelenggaraan seleksi perangkat desa.
Atas berbagai temuan tersebut, para peserta meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Kebonagung. Mereka juga mengusulkan agar pelaksanaan seleksi di Desa Werdoyo dan Desa Mijen diulang demi menjamin asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Menurut peserta, evaluasi penting dilakukan untuk memastikan proses rekrutmen perangkat desa berjalan objektif serta menghasilkan aparatur yang kompeten sesuai kebutuhan pemerintahan desa.
