BREAKING NEWS

Pelayanan Samsat Cianjur Kembali Disorot, Muncul Aduan Dugaan Pungli dan Praktik Percaloan

Gambar Ilustrasi

CIANJUR, JAWA BARAT |  Pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Kantor Samsat Cianjur kembali menjadi sorotan setelah redaksi menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli), praktik percaloan, serta pelayanan yang dinilai belum transparan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, keluhan warga mencakup berbagai tahapan pelayanan, mulai dari proses cek fisik kendaraan, pengurusan mutasi dan balik nama, hingga pengambilan dokumen kendaraan yang sebelumnya telah dibayar melalui layanan digital.

Beberapa warga mengaku masih menemui prosedur yang dianggap berbelit dan tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai rincian biaya maupun tahapan administrasi yang harus dilalui.

Salah seorang warga berinisial MR mengaku dimintai biaya sekitar Rp30.000 dalam proses cek fisik kendaraan. Menurutnya, pungutan tersebut menimbulkan pertanyaan karena ia tidak menerima penjelasan mengenai dasar pembayaran maupun bukti resmi atas transaksi tersebut.

Keluhan lain datang dari AS yang mengaku ditawari bantuan percepatan pengurusan balik nama dan perpanjangan pajak kendaraan dengan biaya sekitar Rp550.000 di luar biaya yang diketahuinya sebagai ketentuan resmi. AS juga mengaku tidak menerima kwitansi maupun bukti pembayaran resmi atas uang yang telah diserahkan.

Aduan serupa disampaikan warga lain yang mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang dalam proses pengurusan administrasi kendaraan, namun tidak memperoleh kwitansi atau tanda terima resmi. Pengakuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

Sementara itu, DN mengaku dimintai uang sekitar Rp300.000 saat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dengan alasan tidak membawa KTP asli. Pengakuan tersebut menambah pertanyaan publik mengenai kepastian prosedur dan transparansi pelayanan di lingkungan Samsat Cianjur.

Tak hanya itu, sejumlah warga juga mengeluhkan masih adanya pungutan parkir meskipun di area pelayanan terdapat informasi bahwa parkir bagi pengunjung tidak dipungut biaya.

Dugaan Praktik Percaloan

Redaksi juga menerima informasi mengenai dugaan praktik percaloan di sekitar lingkungan Samsat Cianjur. Seorang warga berinisial AG mengaku pernah ditawari jasa pengurusan administrasi kendaraan melalui jalur cepat dengan biaya tambahan.

"Kalau mau cepat bisa dibantu, tapi ada biaya tambahan. Tergantung jenis pengurusannya," ujar AG kepada redaksi.

Pengakuan tersebut menunjukkan adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan penawaran jasa pengurusan administrasi kendaraan di luar mekanisme resmi. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Perlu Evaluasi dan Penguatan Pengawasan

Banyaknya keluhan yang masuk menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik, khususnya terkait transparansi biaya, kepastian prosedur, serta pengawasan terhadap potensi praktik percaloan dan pungutan di luar ketentuan.

Dalam prinsip pelayanan publik yang akuntabel, setiap pembayaran yang sah semestinya disertai bukti transaksi atau tanda terima resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masy Seluruh informasi dalam pemberitaan ini berasal dari pengaduan dan keterangan warga yang diterima redaksi. Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen seluruh pengakuan tersebut dan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Samsat Cianjur maupun instansi terkait. arakat.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah mengajukan konfirmasi kepada pihak Satpas melalui pesan WhatsApp pada 24 Juni 2026 dan kembali mengupayakan konfirmasi hingga sebelum berita ini diterbitkan. Namun, hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan maupun jawaban resmi yang diterima.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini berasal dari pengaduan dan keterangan warga yang diterima redaksi. Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen seluruh pengakuan tersebut dan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Samsat Cianjur maupun instansi terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Samsat Cianjur maupun instansi terkait. Apabila tanggapan resmi diterima, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih dan akuntabel, masyarakat berharap pelayanan di Samsat Cianjur dapat berjalan sesuai prinsip mudah, cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun percaloan, sehingga wajib pajak tidak lagi merasa dipersulit dalam memenuhi kewajibannya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar