BREAKING NEWS

KPK Geledah Rumah Silmy Karim Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan KITAS dan KITAP

Petugas KPK melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.

JAKARTA, ujungpublik.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan penyidik KPK tiba di kediaman Silmy sekitar pukul 13.46 WIB. Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Brigade Mobil (Brimob) yang berjaga di sekitar area rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan keimigrasian. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. KPK juga mendalami dugaan adanya aliran dana yang diterima secara rutin dari praktik yang kini tengah diusut tersebut.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan penyimpangan dalam layanan keimigrasian. Dalam rangkaian operasi tersebut, belasan orang diamankan, terdiri atas pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, pola praktik yang terjadi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi salah satu operasi tangkap tangan terbesar yang ditangani lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026 tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar