Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Analis Soroti Dinamika Politik Jokowi-Prabowo
![]() |
| Dadan Hindayana dan Joko Widodo dalam dokumentasi kegiatan resmi terkait program pemerintah nasional |
JAKARTA, ujungpublik.com | Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perhatian luas publik. Selain menyoroti aspek hukum, kasus tersebut juga memunculkan berbagai analisis mengenai dinamika politik di lingkaran pemerintahan.
Dadan Hindayana diketahui pernah dilantik sebagai Kepala BGN oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 19 Agustus 2024, menjelang berakhirnya masa jabatan Jokowi. Setelah pergantian pemerintahan, Dadan tetap dipercaya memimpin lembaga tersebut dan mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Analis politik Saiful Huda Ems menilai proses hukum yang kini menjerat Dadan berpotensi memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Menurutnya, selama ini Dadan kerap dipersepsikan sebagai figur yang mendapat kepercayaan dalam pengelolaan program strategis nasional bernilai besar.
“Karena selama ini Dadan tidak pernah ditegur Prabowo meski banyak sekali kebijakan di BGN yang anggarannya sangat fantastis di luar nalar,” kata Saiful Huda Ems dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Saiful berpendapat bahwa langkah pemerintah mencopot Dadan dari jabatannya dan membiarkan proses hukum berjalan dapat dibaca sebagai respons terhadap meningkatnya kritik publik terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Prabowo sudah mulai kebingungan mendengar suara rakyat yang terus menerus gaduh menghujat Dadan. Dadan dianggap oleh publik sudah kelewat batas menggelembungkan berbagai anggaran MBG,” ujarnya.
Meski demikian, pandangan tersebut merupakan analisis politik yang bersifat subjektif dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keretakan hubungan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan dalam dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025–2026.
Pada Rabu (3/6/2026), penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Kasus ini menjadi sorotan karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional dengan nilai anggaran yang besar dan menyangkut pemenuhan gizi masyarakat di berbagai daerah. Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
