Wakapolri Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Komunitas True Crime, Ruang Digital Jadi Sorotan
![]() |
| Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 AT Polri Tahun Anggaran 2026 |
JAKARTA, ujungpublik.com | Ruang digital kini tidak hanya menjadi tempat anak dan remaja mencari informasi serta membangun pergaulan, tetapi juga dinilai membawa tantangan baru terkait paparan konten berisiko. Di tengah meningkatnya intensitas penggunaan media sosial, kerentanan generasi muda terhadap pengaruh negatif menjadi perhatian dalam upaya pencegahan ekstremisme.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Dedi Prasetyo, mengungkapkan data Densus 88 Antiteror Polri per 19 Mei 2026 mencatat sebanyak 115 anak tergabung dalam True Crime Community (TCC), sementara 132 anak lainnya teridentifikasi terpapar radikalisme di berbagai wilayah Indonesia.
Data tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 AT Polri Tahun Anggaran 2026 yang membahas perubahan pola ancaman dan strategi pencegahan di era digital.
Jumlah tersebut, menurut Dedi, tidak semata dipahami sebagai angka statistik. Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi sinyal awal yang perlu direspons melalui langkah pencegahan yang lebih cepat dan terukur.
"Kebijakan kontra-ekstremisme yang menyentuh anak harus dibangun dari logika perlindungan dini, bukan logika penindakan dini," kata Dedi.
Perubahan lanskap digital dalam beberapa tahun terakhir membuat anak dan remaja semakin mudah mengakses berbagai jenis informasi dan berinteraksi tanpa batas ruang. Namun di saat yang sama, kondisi tersebut juga membuka peluang munculnya paparan konten yang mengandung kekerasan, narasi kebencian, hingga pengaruh ideologi ekstrem.
Sejumlah kajian sebelumnya juga menunjukkan bahwa anak dan remaja merupakan kelompok yang relatif lebih rentan terhadap pengaruh lingkungan digital, terutama ketika literasi digital, pengawasan, dan pendampingan belum berjalan optimal.
Karena itu, Dedi menilai pendekatan terhadap anak tidak dapat disamakan dengan pola penanganan terhadap pelaku dewasa. Anak perlu dipandang dalam dua sisi sekaligus, yakni sebagai pihak yang berpotensi terdampak sekaligus kelompok yang membutuhkan perlindungan.
Menurutnya, langkah pencegahan perlu mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan perlindungan sosial, bukan semata pendekatan penindakan.
Untuk mendukung upaya tersebut, Polri mendorong model pencegahan berbasis lingkungan sosial atau socioecological model yang melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah, hingga ruang digital sebagai bagian dari sistem perlindungan bersama.
Di tengah perubahan pola ancaman yang bergerak semakin cepat, perlindungan terhadap generasi muda dinilai tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan. Keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat juga dinilai memiliki peran penting dalam membangun ketahanan anak terhadap berbagai pengaruh negatif di ruang digital.
