Tiga Kasus Sabu Terungkap dalam Dua Hari di Pasuruan, Polisi Sita Hampir 38 Gram Narkotika
![]() |
| Petugas menyita 10 paket sabu seberat 8,5 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika. (Dok. Polres Pasuruan) |
PASURUAN, ujungpublik.com | Peredaran narkotika jenis sabu diduga masih aktif di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam kurun waktu dua hari, aparat kepolisian mengungkap tiga kasus berbeda dengan pola transaksi yang bervariasi, mulai dari penjualan langsung hingga metode "ranjau" yang diduga digunakan untuk menghindari pelacakan.
Dari tiga pengungkapan tersebut, empat orang diamankan dengan total barang bukti 28 paket sabu seberat 37,726 gram.
Jumlah barang bukti terbesar ditemukan dalam pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Wonorejo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31) dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 26,426 gram.
Penyelidikan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu dalam jumlah cukup besar di sekitar Pasar Sukorejo. Aparat kemudian melakukan pemantauan selama dua hari setelah mendapati perubahan pola transaksi yang diduga menggunakan sistem "ranjau".
Metode tersebut umumnya dilakukan dengan menempatkan barang di titik tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Cara seperti itu kerap dipilih untuk mengurangi risiko identifikasi pelaku dalam proses transaksi.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menelusuri pergerakan kedua terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika.
Sementara itu, pengungkapan lain dilakukan di Kecamatan Beji dan Kecamatan Tutur.
Di wilayah Beji, seorang pria berinisial MRR (37) diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dari pemeriksaan dua perempuan berinisial DS dan LD yang sebelumnya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Dari penggerebekan di rumah MRR, polisi menemukan 10 paket sabu siap edar dengan berat total 8,5 gram.
Sedangkan di Kecamatan Tutur, seorang pria berinisial AB (50) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Dari kasus tersebut, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat netto 2,8 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap seluruh perkara yang telah diungkap untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan jaringan maupun asal pasokan narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Keempat orang yang diamankan saat ini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
