BREAKING NEWS

🔥 Komdigi Kaji Aturan Baru, Akun Media Sosial Berpotensi Wajib Pakai Nomor Ponsel

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji kebijakan baru yang berpotensi mewajibkan penggunaan nomor ponsel dalam proses registrasi akun media sosial di Indonesia. Wacana ini menjadi sorotan setelah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI, Senin (18/5/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih berada pada tahap pengkajian mendalam dan belum ditetapkan sebagai aturan final. Namun, arah kebijakan ini disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ruang digital nasional.

Jika nantinya diterapkan, setiap akun media sosial di Indonesia berpotensi harus terhubung dengan nomor ponsel aktif sebagai bentuk verifikasi identitas pengguna.

Dorong Akuntabilitas, Tekan Kejahatan Siber

Komdigi menilai penguatan identitas digital diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas pengguna media sosial serta menekan berbagai kejahatan siber, seperti penipuan online, judi daring, hingga penyebaran hoaks yang memanfaatkan akun anonim.

Pemerintah menilai sistem verifikasi yang lebih ketat dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Sinkron dengan Regulasi Baru

Rencana ini juga akan disinkronkan dengan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penguatan sistem identitas digital.

Selain itu, mulai 1 Juli 2026, pendaftaran nomor ponsel juga direncanakan menggunakan verifikasi biometrik wajah melalui sistem SEMANTIK. Namun, seluruh kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum diberlakukan secara resmi.

🔴 Penegasan Komdigi

Komdigi menegaskan bahwa wacana ini belum menjadi kebijakan final dan masih dibahas lintas sektor sebelum ditetapkan.

“Rencana ini masih dalam tahap kajian mendalam. Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas pengguna di ruang digital serta menekan kejahatan siber seperti penipuan online, judi daring, dan hoaks. Namun, kami juga mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi, keamanan sistem, dan kesiapan infrastruktur sebelum kebijakan ini ditetapkan,” demikian penjelasan Komdigi dalam rapat tersebut.

Dampak Jika Diterapkan

Jika aturan ini resmi diberlakukan, maka pola pendaftaran akun media sosial di Indonesia berpotensi berubah signifikan. Identitas digital pengguna akan lebih terikat dengan nomor ponsel, yang dinilai dapat memperkuat keamanan namun juga memunculkan perhatian publik terkait privasi data.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar