Polisi Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Ratusan Tabung Disita
![]() |
| barang bukti ratusan tabung LPG dan alat yang diduga digunakan pengoplosan gas. |
BOJONEGORO, ujungpublik.com | Dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 50 kilogram terungkap di Kabupaten Bojonegoro. Seorang pria berinisial JI (49), warga Kecamatan Kapas, diamankan setelah diduga menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar delapan bulan.
Dalam pengungkapan kasus itu, aparat menyita ratusan tabung gas serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung berkapasitas lebih besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga dilakukan dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram menggunakan selang regulator yang disambungkan ke masing-masing tabung. Gas hasil pemindahan selanjutnya diduga dijual kembali sebagai LPG non subsidi.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dua persoalan sekaligus, yakni penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi dan risiko keselamatan akibat proses pemindahan gas yang dilakukan di luar standar keamanan.
Kasus ini mulai terungkap setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Kecamatan Kapas pada awal Mei 2026. Penyelidikan kemudian mengarah ke rumah JI.
Saat mendatangi lokasi pada Rabu (13/5/2026), petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan dari bangunan di samping rumah yang ditempati pelaku.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 138 tabung kosong, satu unit truk, timbangan, segel, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mengetahui cara pemindahan isi tabung LPG tersebut melalui tayangan di media sosial. Polisi menduga aktivitas itu telah berlangsung sejak September 2025 hingga Mei 2026.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jalur distribusi hasil pengoplosan.
