Jawa Barat Catat Lebih dari 875 Ribu Sertifikat Halal, Akses UMKM Terus Diperluas
![]() |
| Pemprov Jawa Barat mempercepat sertifikasi halal UMKM melalui skema self-declare guna memperluas akses dan daya saing usaha. (Dok.Jabarprov) |
BANDUNG, ujungpublik.com | Sertifikasi halal terus menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di Jawa Barat, jumlah sertifikat halal yang telah terbit hingga 2025 tercatat mencapai 875.908 sertifikat dengan total lebih dari 2,2 juta produk telah mengantongi status halal.
Data tersebut disampaikan dalam kegiatan fasilitasi pengumpulan data kajian sertifikasi halal melalui skema self-declare yang digelar Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jawa Barat di Bandung, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 1.382.240 produk memperoleh sertifikasi melalui skema self-declare, sementara 899.375 produk lainnya melalui jalur reguler.
Skema self-declare sendiri merupakan mekanisme sertifikasi halal yang ditujukan bagi pelaku usaha dengan kategori tertentu dan dinilai lebih sederhana dibanding jalur reguler. Skema ini diharapkan dapat memperluas akses pelaku usaha kecil terhadap proses sertifikasi yang selama ini kerap terkendala biaya maupun administrasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Diskuk Jawa Barat, Widyaningsih, menyebut capaian tersebut menunjukkan perkembangan signifikan dalam program sertifikasi halal di Jawa Barat. Meski demikian, menurutnya, percepatan masih diperlukan agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah produknya.
“Meskipun pencapaian ini telah melampaui target, akselerasi tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Pada 2026, sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan program fasilitasi sertifikasi halal untuk berbagai sektor usaha, mulai dari kuliner, ekonomi kreatif, pariwisata, hingga rumah potong hewan.
Selain menjadi bentuk perlindungan konsumen, sertifikasi halal juga dinilai berpengaruh terhadap kepercayaan pasar, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan produk yang memiliki standar dan jaminan kualitas yang jelas.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pemateri dari lembaga terkait juga memaparkan perkembangan kebijakan dan peluang penguatan ekosistem industri halal di Indonesia, termasuk kaitannya dengan riset, inovasi, dan pengembangan pasar.
Bagi pelaku UMKM, sertifikasi halal kini tidak lagi dipandang semata sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi mulai menjadi bagian dari strategi memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
