IHSG Anjlok Usai Kebijakan Ekspor SDA, Pemerintah Sebut Pasar Masih Menunggu Kepastian
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (ist) |
JAKARTA, ujungpublik.com | Pelemahan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah pemerintah mengumumkan pembentukan badan ekspor baru untuk komoditas sumber daya alam (SDA) dinilai dipicu respons pasar terhadap ketidakpastian arah kebijakan yang baru diumumkan.
Pada penutupan perdagangan sesi II Kamis (21/5), IHSG tercatat melemah 223,56 poin atau turun 3,54 persen ke level 6.094,94. Penurunan tersebut terjadi setelah pemerintah memperkenalkan kebijakan tata kelola baru ekspor komoditas strategis yang akan dilakukan secara bertahap melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai gejolak pasar saat ini lebih dipengaruhi sikap investor yang masih mencoba memahami dampak riil kebijakan tersebut terhadap perusahaan-perusahaan terbuka di pasar modal.
Menurutnya, pelaku pasar cenderung mengambil langkah defensif ketika menghadapi kebijakan baru yang belum sepenuhnya dipahami.
"Mungkin mereka belum tahu dampak sebenarnya seperti apa. Kalau ada ketidakpastian, biasanya takut jual dulu," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (21/5).
Meski demikian, pemerintah meyakini tekanan di pasar bersifat sementara. Purbaya menilai sentimen dapat berbalik positif setelah investor memperoleh gambaran lebih jelas terkait tujuan serta mekanisme implementasi kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan salah satu sasaran utama pembentukan badan ekspor SDA adalah menutup praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibanding nilai transaksi sebenarnya.
Menurut dia, praktik tersebut selama ini berpotensi menyebabkan sebagian keuntungan mengalir ke perusahaan induk atau afiliasi di luar negeri sehingga tidak sepenuhnya tercermin dalam laporan keuangan emiten yang tercatat di bursa.
Pemerintah berpandangan bahwa jika seluruh nilai transaksi ekspor dapat tercatat lebih transparan, maka kinerja perusahaan terbuka berpotensi mengalami peningkatan.
"Harusnya ini bisa meningkatkan valuasi perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa. Pelan-pelan bisa meningkat secara signifikan," kata Purbaya.
Pandangan serupa juga disampaikan Chief Investment Officer Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir. Ia menyebut pelaku pasar saat ini masih membutuhkan kejelasan mengenai implementasi kebijakan tersebut sebelum mengambil keputusan investasi jangka panjang.
"Mereka perlu mencari kepastian dan ingin melihat hasilnya," ujar Pandu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
Pada tahap awal, kebijakan tersebut akan diterapkan pada sejumlah komoditas seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloys). Pemerintah menyebut langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan ekspor, sekaligus menekan praktik under invoicing, transfer pricing, serta potensi pelarian devisa hasil ekspor.
Implementasi kebijakan akan berlangsung bertahap mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi. Selanjutnya, mulai 1 September 2026 seluruh transaksi ekspor dan impor dengan pembeli luar negeri direncanakan dilakukan secara penuh melalui BUMN yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari perspektif pasar, pelaku investasi umumnya menilai kebijakan baru tidak hanya berdasarkan tujuan jangka panjang, tetapi juga memperhitungkan dampak langsung terhadap arus bisnis, profitabilitas perusahaan, serta kepastian mekanisme pelaksanaan di lapangan. Faktor tersebut menjadi salah satu alasan mengapa perubahan regulasi skala besar kerap memicu volatilitas pasar dalam jangka pendek.
