Heboh Uang Palsu Rp100 Ribu Beredar di Pasar Wage Tuban, Tiga Orang Ditangkap
![]() |
| Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam (Dok.set) |
TUBAN, ujungpublik.com | Modus belanja nominal kecil menggunakan uang palsu terbongkar di Pasar Wage Grabagan, Kabupaten Tuban. Polisi menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu melalui media sosial.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, didampingi Kasihumas Iptu Siswanto, Kamis (7/5/2026).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), keduanya perempuan asal Kecamatan Semanding, serta WTO (50), laki-laki asal Kecamatan Tuban.
AKP Bobby menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka WTM datang ke Pasar Wage dengan membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp3 juta.
Modus yang digunakan yakni membelanjakan uang palsu untuk transaksi kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar mendapatkan uang kembalian asli dari para pedagang.
Salah satu pedagang korban, TMP (52), kemudian membawa uang hasil transaksi ke koperasi BMT untuk ditabung. Namun, pihak koperasi mencurigai uang tersebut palsu.
Mengetahui hal itu, korban bersama pedagang lain langsung mencari keberadaan pelaku sambil memberi tahu warga sekitar. WTM akhirnya berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada polisi.
Saat diperiksa petugas, WTM mengaku mengedarkan uang palsu atas perintah SLM.
“Sementara baru diedarkan di Pasar Wage,” ujar AKP Bobby.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap SLM di rumahnya. Kepada penyidik, SLM mengaku uang palsu tersebut miliknya dan dirinya yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.
SLM juga mengungkap uang palsu itu diperoleh dari WTO. Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Dari pemeriksaan, WTO mengaku memperoleh uang palsu dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial. Ia menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.
“Dari pengakuan tersangka, WTO mendapatkan uang palsu tersebut dari platform media sosial,” ungkap AKP Bobby.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.
“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, lalu laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
