BREAKING NEWS

DPRD Jatim Genjot Raperda Disabilitas, Soroti Minimnya Akses Publik hingga Rendahnya Kuota Kerja

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im

SURABAYA, ujungpublik.com | DPRD Provinsi Jawa Timur mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas sebagai upaya menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada hak-hak penyandang disabilitas.

Langkah ini dinilai penting di tengah masih banyaknya persoalan yang dihadapi kelompok disabilitas, mulai dari keterbatasan akses fasilitas publik, diskriminasi dunia kerja, hingga rendahnya perhatian terhadap layanan inklusif di daerah.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im, menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi hukum, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kesetaraan sosial.

“Kita tidak boleh membiarkan penyandang disabilitas menjadi warga kelas dua. Mereka memiliki hak yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga akses fasilitas publik,” ujar Suli Da’im, Minggu (17/5).

Jumlah Penyandang Disabilitas di Jatim Capai 1,6 Juta Jiwa

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, jumlah penyandang disabilitas di wilayah tersebut mencapai sekitar 1,6 juta jiwa atau sekitar 4,1 persen dari total penduduk.

Rinciannya meliputi:

- Disabilitas fisik: 38 persen

- Disabilitas sensorik netra: 21 persen

- Disabilitas intelektual: 17 persen

Menurut Suli, angka tersebut menunjukkan bahwa isu disabilitas bukan persoalan kecil yang bisa diabaikan.

“Di balik angka statistik itu ada jutaan warga yang membutuhkan perlindungan, akses layanan, dan kesempatan yang setara,” katanya.

Infrastruktur Publik Dinilai Belum Ramah Disabilitas

DPRD Jatim juga menyoroti kondisi infrastruktur publik yang dinilai belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas.

Fasilitas seperti trotoar, gedung pemerintahan, transportasi publik, hingga layanan digital masih banyak yang belum memenuhi standar aksesibilitas.

Guiding block untuk tunanetra, ram kursi roda, hingga sistem informasi inklusif disebut masih terbatas di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Selain infrastruktur, persoalan lapangan kerja juga menjadi perhatian serius.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, instansi pemerintah dan BUMN wajib menyediakan kuota 2 persen bagi pekerja disabilitas, sedangkan sektor swasta sebesar 1 persen.

Namun, realisasi penyerapan tenaga kerja disabilitas di sektor formal Jawa Timur disebut baru mencapai sekitar 0,3 persen.

Kondisi itu dinilai menunjukkan bahwa stigma terhadap kemampuan penyandang disabilitas di dunia kerja masih cukup tinggi.

DPRD Jatim Dorong Lima Agenda Strategis

Dalam pembahasan Raperda Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim mendorong lima poin utama agar masuk dalam regulasi tersebut, yakni:

1. Penguatan aksesibilitas fasilitas fisik dan layanan digital.

2. Pengawasan independen terhadap pemenuhan hak disabilitas.

3. Optimalisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD).

4. Penguatan anggaran berbasis isu disabilitas dalam APBD.

5. Perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual.

Usulan Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah

Sebagai langkah pengawasan, DPRD Jatim juga mengusulkan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

Lembaga independen ini nantinya diharapkan menjadi wadah aspirasi sekaligus pengawas pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Konsep tersebut mengacu pada prinsip internasional nothing about us without us, yang menekankan pentingnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka.

Rencananya, komposisi KDD akan terdiri dari 60 persen perwakilan penyandang disabilitas dan 40 persen unsur masyarakat umum seperti akademisi, tenaga medis, aktivis sosial, hingga dunia usaha.

Suli menilai keberadaan KDD dapat menjadi indikator kemajuan sosial di Jawa Timur.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu melindungi kelompok paling rentan,” pungkasnya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar