BREAKING NEWS

Warga Tambak Asri Surabaya Tolak Normalisasi Sungai Kalianak, SP-1 Dikembalikan

Warga tambak Asri gelar aksi protes di kampung, tolak kebijakan normalisasi sungai


SURABAYA, ujungpublik.com – Warga RW 6 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya kembali menggelar aksi penolakan terhadap rencana penandaan proyek normalisasi Sungai Kalianak tahap II, Sabtu (11/4/2026).

Aksi ini dipicu oleh penandaan bangunan milik warga di RT 9 yang terdampak proyek, disertai surat pemberitahuan (SP-1) dari pemerintah kota agar warga membongkar bangunan secara mandiri sebelum batas waktu 16 April 2026.

Warga Tolak Penandaan dan Bongkar Mandiri

Warga RT 9 menolak tegas kebijakan tersebut. Mereka bahkan berencana mengembalikan surat pemberitahuan kepada pemerintah kota melalui pengurus RT.

“Saya mewakili warga RT 9 menolak penandaan rumah per rumah yang terdampak normalisasi ini,” tegas Suriyanto saat aksi.

Ia juga menyatakan bahwa warga sepakat mengembalikan SP-1 sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Seruan Soliditas Antarwarga

Ketua RT 31 Tambak Asri, Agung Cahyono, mengajak warga tetap kompak dalam menghadapi rencana normalisasi tersebut.

“Mari kita selalu kompak, satukan niat dan tekad kita untuk mempertahankan wilayah RT 9,” ujarnya dalam orasi.

Menurutnya, RT 9 menjadi titik penting atau “benteng” bagi wilayah lain yang juga berpotensi terdampak jika proyek terus berjalan.

Warga Merasa Tak Dilibatkan

Wakil Ketua RT 9 RW 6, Achmad Iksan, mengungkapkan kekecewaan warga karena tidak adanya sosialisasi sebelum penandaan dilakukan.

“Sejak awal warga menolak penandaan. Kami tidak diberitahu sebelumnya, tiba-tiba dilakukan pengukuran lalu diberi SP-1,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kehadiran aparat penegak hukum saat penandaan berlangsung, yang dinilai membuat warga merasa tertekan.

“Ada kepolisian, TNI, bahkan K9. Warga jadi takut dan merasa seperti diintimidasi,” katanya.

SP-1 Akan Dikembalikan ke Pemkot

Warga memastikan akan mengembalikan surat pemberitahuan tersebut ke pemerintah kota pada Senin mendatang.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keberatan atas kebijakan yang dinilai tidak melalui koordinasi dengan warga terdampak.

Tuntut Normalisasi 8 Meter, Bukan 16 Meter

Warga menegaskan tidak menolak normalisasi sungai, namun meminta agar dilakukan sesuai kesepakatan awal dengan lebar 8 meter.

Perwakilan warga, Irsan Hamzah, menyebut adanya perbedaan antara informasi yang diterima warga dengan pelaksanaan di lapangan.

“Informasi yang kami terima lebar sungai 8 meter, tapi di lapangan sampai 16,6 meter,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan kebijakan tersebut, termasuk pelibatan aparat lengkap saat penandaan dilakukan.

Penolakan warga Tambak Asri menjadi sorotan karena menyangkut hak tempat tinggal dan transparansi proyek pemerintah. Hingga kini, warga masih menunggu kejelasan solusi yang adil tanpa harus kehilangan hunian mereka.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar