Utang Nasabah BPR Membengkak dari Rp225 Juta Jadi Rp1,5 Miliar, Rumah Terancam Dieksekusi
![]() |
| Gambar ulustrasi |
Ujungpublik.com | Seorang nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Demak menghadapi ancaman kehilangan rumah setelah nilai utangnya disebut membengkak drastis.
Utang yang awalnya sekitar Rp225 juta disebut meningkat hingga mencapai Rp1,5 miliar. Akibatnya, pihak terkait menjadwalkan proses eksekusi rumah pada 9 April 2026.
Nasabah tersebut, Yayuk Pujilestari, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari pinjaman yang ia ajukan pada tahun 2014.
Saat itu, ia meminjam dana sebesar Rp150 juta dengan tenor 48 bulan dan kewajiban angsuran sekitar Rp5 juta per bulan. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, ia menjaminkan sertifikat rumah miliknya yang berada di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen.
Namun, dalam perjalanannya, kredit tersebut berkembang menjadi persoalan serius hingga nilai kewajiban yang harus dibayar melonjak jauh dari angka awal.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena memunculkan pertanyaan terkait transparansi perhitungan bunga, denda, serta mekanisme penagihan yang diterapkan oleh lembaga keuangan.
Hingga kini, nasabah berharap adanya kejelasan serta solusi yang adil sebelum eksekusi rumah benar-benar dilakukan.
