BREAKING NEWS

Terdakwa “Tongtek Maut” Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Mengamuk di PN Pati

Tangisan Histeris Keluarga Korban 

PATI, ujungpublik.com | Empat terdakwa dalam kasus “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, divonis masing-masing tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Kelas 1A pada Senin (20/4/2026). Putusan tersebut langsung memicu amuk dan kekecewaan mendalam dari keluarga korban yang menilai hukuman terlalu ringan.

Suasana sidang berubah tegang sesaat setelah vonis dibacakan. Tangis histeris pecah di ruang sidang, bahkan ibu korban dilaporkan pingsan. Kericuhan sempat terjadi ketika sejumlah pengunjung melempari bus tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari lokasi persidangan.

Kasus ini bermula dari aksi pengeroyokan terhadap remaja berinisial FD (18) saat mengikuti tradisi “tongtek”, yakni kegiatan membangunkan warga untuk sahur di bulan Ramadan. Dalam insiden tersebut, korban mengalami kekerasan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.

Majelis hakim yang diketuai Wira Indra Bangsa dengan anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin menyatakan para terdakwa, yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH), terbukti melakukan tindak pidana kekerasan bersama yang menyebabkan korban meninggal.

Namun, vonis tiga tahun itu menuai kecaman dari keluarga korban. Mereka menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban. Dalam berbagai pernyataan, keluarga bahkan menyebut pelaku seolah “dilindungi” dan mendesak adanya evaluasi terhadap proses penegakan hukum.

Rekaman aksi amuk keluarga korban yang beredar di media sosial semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus ini. Meski belum secara resmi mengajukan langkah hukum, keluarga korban menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan dan mendorong agar hukuman terhadap para terdakwa diperberat.

Secara hukum, peluang untuk mengubah putusan masih terbuka melalui upaya banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi. Jika hasilnya belum memuaskan, langkah kasasi ke Mahkamah Agung juga dapat ditempuh sebagai bagian dari proses lanjutan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar