Wahana Taman Bunga Celosia Diduga Belum Berizin, Pengelola Terancam Denda hingga Rp3 Miliar
0 menit baca
![]() |
| Kantor DRRD Kabuparen Semarang |
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang membenarkan bahwa sebagian wahana di lokasi tersebut belum memiliki legalitas resmi.
Berdasarkan keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), pengelola berpotensi dikenakan sanksi denda hingga Rp3 miliar.
Sorotan tajam disampaikan Sekretaris Jenderal GABSI, Winarno, yang menilai adanya indikasi pembiaran dalam pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang. Ia menegaskan bahwa keberadaan wahana tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi.
Senada, Ketua AWDI Provinsi Jawa Tengah, Lukman Nul Hakim, menekankan pentingnya aspek keselamatan. Menurutnya, jumlah pengunjung yang mencapai ribuan orang per hari harus diimbangi dengan kepastian legalitas dan standar keamanan yang memadai.
“Keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada risiko akibat kelalaian perizinan,” tegasnya.
GABSI bersama unsur wartawan, LSM, advokat, dan elemen masyarakat menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak Pemkab Semarang segera mengambil langkah tegas, termasuk opsi penutupan sementara wahana yang belum berizin.
Hingga Senin, 13 April 2026, Pemerintah Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini.
Menurut GABSI, hanya sebagian fasilitas di Taman Bunga Celosia yang telah mengantongi izin, sementara wahana lainnya masih belum memiliki legalitas operasional. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan serta membahayakan keselamatan pengunjung.
