BREAKING NEWS

Tak Bisa Tunjukkan Dokumen, Pengangkut 200 LPG Subsidi dari Tuban Ditangkap di Blora

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

BLORA, ujungpublik.com | Aparat dari Polres Blora menangkap seorang pria berinisial FS (38), warga Desa Sokogunung, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, atas dugaan penyelundupan dan penjualan ilegal LPG 3 kilogram bersubsidi.

FS diamankan saat melintas di Jalan Blora–Cepu, tepatnya di sekitar Pasar Jepon, Kabupaten Blora. Saat itu, pelaku mengangkut sekitar 200 tabung LPG 3 kg menggunakan mobil pikap L300 berwarna hitam.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya distribusi mencurigakan gas bersubsidi dari luar daerah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, FS tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait distribusi LPG bersubsidi yang dibawanya. Polisi menduga ratusan tabung gas tersebut berasal dari Tuban dan akan dipasarkan secara ilegal di wilayah Blora dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku diduga kuat hendak mengambil keuntungan dengan menjual elpiji bersubsidi di luar ketentuan.

“Pada saat diinterogasi, penyelundupan elpiji 3 kilogram tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Blora,” ujar Wawan.

Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, 200 tabung LPG 3 kg, terpal, troli, segel kuning, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Blora untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar