Sidang Perdana Sugiri Sancoko: Dugaan Suap Rp1,8 Miliar dan Gratifikasi Rp5,5 Miliar Terungkap
![]() |
| Sidang perdana kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko |
SURABAYA, ujungpublik.com – Sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (10/4/2026).
Dalam perkara ini, Sugiri tidak sendiri. Ia diadili bersama dua terdakwa lain, yakni Agus Pramono dan Yunus Mahatma.
Ketiganya tiba di lokasi persidangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan mendapat pengawalan ketat aparat. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dakwaan Suap Jual Beli Jabatan
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap adanya praktik suap terkait jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.
Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono diduga menerima uang sebesar Rp900 juta dalam rentang waktu Februari 2021 hingga November 2025. Uang tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan dan mempertahankan jabatan yang saat itu dijabat oleh Yunus Mahatma.
“Para terdakwa berperan dalam penentuan jabatan Direktur RSUD,” ungkap jaksa di persidangan.
Penyerahan uang disebut dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di lingkungan RSUD, kantor bupati, rumah dinas, hingga kediaman pihak terkait di wilayah Ponorogo.
Suap Proyek Pembangunan RSUD
Dalam berkas terpisah, Sugiri bersama Yunus Mahatma juga diduga menerima uang suap sebesar Rp950 juta dari pihak swasta.
Uang tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (paviliun) RSUD dr Harjono Ponorogo tahun 2024. Jaksa menyebut, dana diberikan agar perusahaan tertentu memenangkan proyek melalui mekanisme pengadaan e-katalog.
Gratifikasi Miliaran Rupiah
Selain dugaan suap, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp5.572.000.000 dari berbagai pihak.
Jaksa mengungkap terdapat sedikitnya 28 transaksi yang berkaitan dengan penerimaan tersebut. Seluruhnya diduga berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai kepala daerah.
Tiga Pokok Dakwaan
Secara keseluruhan, jaksa merinci tiga pokok dakwaan terhadap Sugiri Sancoko, yaitu:
Dugaan suap terkait jabatan Direktur RSUD
Dugaan suap proyek pembangunan rumah sakit
Dugaan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap lebih dalam peran para terdakwa serta aliran dana dalam perkara ini.
