BREAKING NEWS

Revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri Mangkrak Sejak 2023, Sengketa Pembayaran Masih Jadi Penghambat

 

Proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri yang mangkrak sejak tahun 2023 

Proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri yang dimulai sejak tahun 2023 hingga kini masih belum menunjukkan kepastian penyelesaian. Pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang direncanakan menjadi ikon baru ruang publik di Kota Kediri itu justru mangkrak dan memunculkan polemik berkepanjangan hingga tahun 2026.

Mandeknya revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri bermula setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri memutus kontrak secara sepihak dengan kontraktor pelaksana, PT Surya Graha Utama KSO. Keputusan tersebut membuat proses pembangunan terhenti dan memicu persoalan hukum yang berlarut.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri tetap berkomitmen menuntaskan proyek revitalisasi alun-alun yang dinantikan masyarakat. Ia menyebut sejumlah tahapan penyelesaian telah dilakukan, mulai dari proses administrasi di Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh tim ahli dari UPN Veteran Jawa Timur, hingga reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dari seluruh tahapan tersebut telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa terlaksana. Sehingga pembangunan RTH alun-alun bisa segera dilanjutkan,” ujar Ferry, dikutip dari bangsaonline.com.

Namun demikian, kelanjutan proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri masih terkendala karena belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah daerah dan pihak kontraktor terkait nilai pembayaran kemajuan pekerjaan. Perbedaan angka klaim menjadi penyebab utama kebuntuan.

Berdasarkan hasil asesmen tim ahli UPN Veteran Jawa Timur dan reviu BPKP, nilai pembayaran prestasi pekerjaan ditetapkan sekitar Rp6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan klaim hingga Rp16,2 miliar. Selisih yang cukup besar tersebut membuat proses penyelesaian proyek kembali tersendat.

Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas PUPR disebut terus melakukan komunikasi intensif agar penyelesaian administrasi dapat berjalan sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Kami berharap ada komitmen dari kontraktor untuk menaati hasil putusan MA, termasuk nilai pembayaran kemajuan pekerjaan yang telah direviu,” imbuh Ferry.

Jika kesepakatan tercapai, Pemkot Kediri memastikan pembangunan Alun-Alun Kota Kediri dapat segera dilanjutkan. Bahkan, anggaran sebesar Rp20 miliar telah disiapkan pada tahun ini untuk mendukung penyelesaian revitalisasi alun-alun.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan teknis menunjukkan bangunan dua lantai dalam proyek tersebut harus dibongkar dan dibangun ulang. Sedangkan bagian lanskap seperti taman, utilitas, dan fasilitas lain yang telah terukur masih memungkinkan untuk dimanfaatkan.

Endang menegaskan seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan akuntabel mengingat proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri menggunakan anggaran negara. Ia menyebut audit BPKP menjadi acuan utama agar tidak terjadi potensi kerugian negara dalam proses pembayaran.

“Audit oleh BPKP menjadi acuan utama untuk menghindari potensi kerugian negara,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme audit tersebut sudah sesuai dengan putusan arbitrase, yang mensyaratkan reviu BPKP sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Sebelumnya, kedua belah pihak juga telah menandatangani pakta integritas dan menyepakati penggunaan tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur.

Hingga kini, proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri masih menunggu titik temu antara pemerintah daerah dan pihak kontraktor. Masyarakat pun berharap ruang publik kebanggaan Kota Kediri itu dapat segera rampung dan kembali dimanfaatkan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar