BREAKING NEWS

Polri Ungkap Kerugian Negara Rp1,26 Triliun Akibat Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

JAKARTA, ujungpublik.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional dengan mengungkap potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang mencapai Rp1,26 triliun.

Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat ketahanan energi dan memastikan tata kelola sumber daya yang adil serta tepat sasaran. Polri juga terus melakukan pengamanan jalur distribusi sebagai langkah preventif guna mencegah gangguan yang berpotensi memicu krisis energi.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa dinamika global turut memberi tekanan terhadap kondisi energi dalam negeri. Konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah, menurutnya, berdampak pada ketidakpastian pasokan dan kenaikan harga minyak dunia.

“Situasi global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya potensi kenaikan harga BBM industri. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi untuk melindungi masyarakat,” ujar Nunung.

Ia menjelaskan, perbedaan harga yang cukup signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penyalahgunaan.

Berdasarkan hasil penindakan Bareskrim Polri bersama jajaran Polda sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000.

“Kami mengimbau para pelaku untuk segera menghentikan praktik tersebut. Selain merugikan negara, tindakan ini juga berdampak luas pada masyarakat. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Sepanjang 2025 hingga 2026, kami bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus, dengan 672 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Ini menunjukkan praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa,” jelas Irhamni.

Ia menegaskan, ke depan Bareskrim akan terus memperkuat langkah penegakan hukum, termasuk meningkatkan intensitas operasi, membuka partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan, serta memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat praktik ilegal.

Dengan langkah tersebut, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan sekaligus memastikan distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar