BREAKING NEWS

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari, Kerugian Negara Capai Rp243 Miliar

konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, pada Selasa (21/4/2026).  Ist

JAKARTA, ujungpublik.com | Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri bersama jajaran Polda berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam waktu singkat. Dalam periode 7 hingga 20 April 2026, aparat mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Indonesia.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, pada Selasa (21/4/2026).

Dalam keterangannya, Nunung menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi tetap tepat sasaran dan terjangkau masyarakat.

Namun, praktik penyalahgunaan subsidi masih marak terjadi. Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari penimbunan, pemindahan, pengoplosan, hingga manipulasi dokumen dan penjualan kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan besar.

“Setiap liter BBM dan tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil seperti petani, nelayan, pedagang, hingga sopir angkutan,” tegas Nunung.

Modus Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi

Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkap sejumlah modus yang digunakan pelaku, antara lain:

• Pembelian berulang BBM subsidi di SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri

• Penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar

• Pemakaian pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode

• Kerja sama dengan oknum petugas SPBU

• Sementara untuk LPG, pelaku melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Barang Bukti dan Kerugian Negara

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

• 403.158 liter solar

• 58.656 liter pertalite

• 8.473 tabung LPG 3 kg

• 322 tabung LPG 5,5 kg

• 4.441 tabung LPG 12 kg

•110 tabung LPG 50 kg

• 161 unit kendaraan

Akibat praktik ilegal ini, kerugian negara dalam periode 13 hari diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.

Selain itu, sepanjang periode 2025 hingga 2026, tercatat 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 kasus masih dalam proses penyidikan.

Dampak ke Masyarakat dan Penindakan Lanjutan

Praktik penyalahgunaan ini berdampak langsung pada masyarakat, seperti kelangkaan LPG 3 kg, sulitnya memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU.

Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual di balik jaringan distribusi ilegal. Penelusuran aliran dana juga akan dilakukan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK.

Dalam upaya pemberantasan, Polri juga bersinergi dengan berbagai lembaga seperti Kejaksaan Agung RI, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.

Polri turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, atau distribusi BBM dan LPG subsidi yang tidak wajar.

“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Tidak ada kompromi bagi pelaku penyalahgunaan subsidi energi,” tegas Nunung.

Polri memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara serta kesejahteraan masyarakat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar