BREAKING NEWS

Polres Tuban Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Senori, Pelaku Ditangkap

 

Tuban, UjungPublik.com | Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap dua anak perempuan di Desa Jatisari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Pelaku, seorang pria berinisial AG (30), warga Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian berlangsung di dalam rumah pelapor di Dusun Jatileres, Desa Jatisari, Kecamatan Senori, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Pelapor, A.G.H., warga Desa Jatisari, melaporkan bahwa dua anak perempuannya menjadi korban. Korban pertama adalah H.N. (6 tahun), dan korban kedua K.A.R. (5 tahun), keduanya berdomisili di Kecamatan Senori.

Modus operandi pelaku bermula saat ia berkeliling meminta sumbangan (jariyah) di desa setempat. Tiba di rumah korban yang saat itu kosong kecuali dua anak perempuan yang sedang duduk di dalam, pelaku berteriak-teriak meminta sumbangan namun tak dijawab. Memanfaatkan situasi, pelaku langsung melakukan pencabulan secara bergantian dengan cara menggunakan tangan kanannya memegang kemaluan korban dan tangan kirinya memegang payudara mereka.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, yaitu satu helai kemeja batik panjang warna cream hitam, satu helai sarung warna abu-abu gelap, satu peci hitam, serta satu ember yang digunakan untuk meminta sumbangan.

Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Tuban menegaskan komitmen Polri dalam melindungi anak dan memproses kasus ini secara tuntas.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar