BREAKING NEWS

Polres Bondowoso Ungkap Penimbunan 1 Ton BBM Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 1,015 ton.

BONDOWOSO, ujungpublik.com | Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MAM (54) dan M (63), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bondowoso.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 1,015 ton. BBM tersebut diduga akan didistribusikan ke sejumlah kios dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim, Wawan Triono, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang berdampak luas, baik terhadap keuangan negara maupun masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat menimbulkan efek domino di tengah masyarakat, seperti kelangkaan BBM, antrean panjang di SPBU, hingga meningkatnya biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada stabilitas ekonomi, khususnya bagi masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar